Cara Membuat KK Online Baru dan Pindah: Lengkapi Syarat Ini Supaya Bisa Langsung Cetak

Senin, 29 April 2024 | 19:35 WIB
Cara Membuat KK Online Baru dan Pindah: Lengkapi Syarat Ini Supaya Bisa Langsung Cetak
Cara Membuat KK Online Baru dan Pindah: Lengkapi Syarat Ini Supaya Bisa Langsung Cetak (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan 

• Surat pengantar dari RT dan RW. 

Syarat Membuat KK Online Pindah 

Sementara itu, untuk keluarga yang ingin pindah rumah di bawah ini adalah syarat-syarat membuat KK secara online: 

• Surat pengantar RT/RW 

• Fotokopi KK dan KK asli 

• Fotokopi KTP dan KTP asli 

• Fotokopi dokumen pendukung, misalnya fotokopi akta kelahiran, fotokopi akta kematian, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi ijazah yang semuanya telah dilegalisir. 

• Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai syarat cadangan.  

Cara Mebuat KK Online 

Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya Anda akan mengikuti panduan cara bikin KK secara online. Terdapat berbagai situs yang dapat dituju sesuai dengan tempat tinggal. 

Baca Juga: Saham Baru Capital A Senilai 3 M Ringgit Untungkan Pemegang AirAsia X Dua Kali Lipat

Biasanya, dibutuhkan waktu 1-7 hari kerja untuk dapat menerbitkan KK yang baru. Nah, untuk itu ikuti langkah demi langkahnya agar berhasi! 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI