Cara Membuat KK Online Baru dan Pindah: Lengkapi Syarat Ini Supaya Bisa Langsung Cetak

Senin, 29 April 2024 | 19:35 WIB
Cara Membuat KK Online Baru dan Pindah: Lengkapi Syarat Ini Supaya Bisa Langsung Cetak
Cara Membuat KK Online Baru dan Pindah: Lengkapi Syarat Ini Supaya Bisa Langsung Cetak (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembuatan dokumen untuk kepentingan keluarga saat ini bisa dilakukan dengan mudah dari rumah lho, termasuk Kartu Keluarga atau KK. Agar tak kebingungan, mari simak cara membuat KK online baru dan pindah lengkap dengan syarat hingga cara cetaknya. 

KK sendiri adalah salah satu dokumen penting yang menjadi identitas serta hubungan dalam suatu rumah tangga. Hal tersebut meliputi nama anggota keluarga, status, hubungan satu sama lain, alamat, sampai Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Dokumen ini penting dimiliki oleh setiap keluarga. Selain itu, KK juga perlu diperbaharui seiring dengan perubahan kondisi dalam keluarga, terutama yang berhubungan dengan masing-masing anggotanya. Misalnya saja kematian, kelahiran, maupun penambahan jumlah anggota yang berstatus menumpang pada Kartu Keluarga. 

Apabila sebelumnya KK hanya dapat diurus secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kini prosedur pembuatannya dapat dilakukan secara daring. Sehingga tak perlu repot-repot keluar rumah. 

Baca Juga: Saham Baru Capital A Senilai 3 M Ringgit Untungkan Pemegang AirAsia X Dua Kali Lipat

Sebagai informasi, syarat untuk membuat KK online yang baru dengan pindah KK terdapat sedikit perbedaan. Simak baik-baik ulasan berikut ini.  

Syarat Membuat KK Online Baru 

KK baru biasanya dibuat oleh pasangan yang baru saja menikah. Nah ebelum mendaftarkan, bekali diri Anda dengan berbagai persyaratan berikut ini: 

• Fotokopi KK dari orang tua kedua pasangan 

• Fotokopi KTP kedua orang tua 

• Fotokopi surat nikah dari kedua orang tua 

Baca Juga: Kenapa Tengku Firmansyah dan Keluarga Sampai Harus Pindah ke Kanada? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya

• Fotokopi surat nikah pasangan yang ingin membuat KK baru 

• Fotokopi akta kelahiran kedua pasangan 

• Surat pengantar dari RT dan RW. 

Syarat Membuat KK Online Pindah 

Sementara itu, untuk keluarga yang ingin pindah rumah di bawah ini adalah syarat-syarat membuat KK secara online: 

• Surat pengantar RT/RW 

• Fotokopi KK dan KK asli 

• Fotokopi KTP dan KTP asli 

• Fotokopi dokumen pendukung, misalnya fotokopi akta kelahiran, fotokopi akta kematian, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi ijazah yang semuanya telah dilegalisir. 

• Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai syarat cadangan.  

Cara Mebuat KK Online 

Setelah melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya Anda akan mengikuti panduan cara bikin KK secara online. Terdapat berbagai situs yang dapat dituju sesuai dengan tempat tinggal. 

Biasanya, dibutuhkan waktu 1-7 hari kerja untuk dapat menerbitkan KK yang baru. Nah, untuk itu ikuti langkah demi langkahnya agar berhasi! 

Cara Bikin KK Online dari Situs Kemendagri 

Cara yang pertama, warga Indonesia dapat membuat KK online melalui situs Kemendagri. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

• Masuk ke dalam situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/ 

• Buat akun dengan cara lengkapi data diri, seperti nomor handphone, dan alamat email yang aktif dll 

• Login atau masuk dengan menggunakan nomor handphone serta kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat 

• Pilih menu pengurusan dokumen secara online 

• Isi kolom permohonan pembuatan KK 

• Unggah dokumen-dokumen syarat sesuai dengan tujuan pembuatan KK 

• Terakhir, Anda akan mendapatkan email notifikasi apabila KK sudah terbit dan siap dicetak. 

Cara Bikin KK Online dari Situs Disdukcapil 

Tak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil, saat ini Anda bisa mendaftarkan KK lewat situs resminya. Namun, pastikan terlebih dahulu bahwa Disdukcapil di kabupaten maupun kota tempat tinggal anda menyediakan layanan pembuatan KK secara online ini, ya. 

Jika dipastikan sudah ada, Anda bisa mengikuti langkah-langkah pengajuannya berikut ini: 

• Masuk ke dalam situs Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat 

• Isi formulir permohonan pembuatan KK 

• Unggah seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan pembuatan KK 

• Tunggu sampai proses pembuatan KK hingga mendapatkan SMS atau email jika KK sudah terbit dan siap cetak atau bisa diambil di Disdukcapil. 

Sebagai catatan, pembuatan KK online di masing-masing daerah memiliki link yang berbeda-beda. Sehingga Anda perlu menggali informasi terkait situs untuk membuat KK online di daerah masing-masing. 

Cara Cetak KK Online 2024 

Melansir dari laman Indonesia Baik, pencetakan KK dapat menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meskipun tidak memakai kertas security printing berhologram, namun KK yang dicetak sendiri ini akan dilengkapi dengan kode QR. 

Kode QR tersebut dapat digunakan sebagai tanda tangan (TTD) elektronik pengganti TTD basah, sehingga tetap sah di mata hukum. Masih dari sumber yang sama,  proses pencetakan mandiri terjamin aman, lantaran masyarakat akan mendapat PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online ini. Berikut cara selengkapnya" 

• Anda perlu mengajukan permohonan cetak online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing 

• Masukkan nomor ponsel serta alamat e-mail yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK 

• Setelah permohonan tersebut diterima, selanjutnya, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri 

• Permohonan yang diproses kemudian akan disahkan oleh Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code). 

• Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) nantinya akan mengirim SMS serta e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan juga file PDF 

• Pihak yang mengajukan cetak KK secara mandiri inikemudian akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online 

• Tugas Anda, cek kembali data yang sudah dikirim oleh Dukcapil 

• Terakhir, KK pun sudah bisa dicetak sendiri. 

Sekian cara membuat KK online baru dan pindah lengkap dengan syarat hingga cara cetaknya. Semoga informasi ini bermafaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI