Daftar Kasus Viral Bea Cukai, Bikin Sri Mulyani Pusing sampai Turun Tangan

Senin, 29 April 2024 | 16:11 WIB
Daftar Kasus Viral Bea Cukai, Bikin Sri Mulyani Pusing sampai Turun Tangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan komitmen Indonesia meningkatkan kepatuhan, transparansi, dan efektivitas dalam memerangi kejahatan keuangan saat Financial Action Task Force (FATF) Ministerial Meeting.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani kini punya agenda yang padat mengatasi kasus viral yang menyangkut Bea dan Cukai.

Bahkan, Sri Mulyani mendatangi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu (27/4/2024) kemarin usai masyarakat dibuat ribut dengan segudang permasalahan yang serius tersebut.

Ternyata setelah ditelusuri, tak hanya kasus viral terkait sepatu impor influencer yang menuai polemik hingga harus ditangani Sri Mulyani

Beberapa lapisan masyarakat lainnya juga mengeluhkan beberapa permasalahan yang sama kala harus berhadapan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Langsung Ke Stafsus Sri Mulyani, Pesan Ernest Prakasa soal Pemalakan dan Pajak Crazy Rich Direspons Begini

Lantas, kasus apa saja yang bikin Sri Mulyani turun gunung?

Kasus sepatu impor dipatok bea masuk 3 kali lipat

Sri Mulyani kini turut mengatasi kasus yang bermula dari komplain seorang influencer yang diminta membayar bea masuk sepatu impor 3 kali lipat lebih mahal ketimbang harga beli.

“Gue kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Kalian tahu bea masuknya berapa? Nih, Rp31,8 juta. Itu perhitungan dari mana?” keluh sang influencer, dikutip Senin (29/4/2024).

Menjawab keluhan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa yang terjadi ketidaksesuaian nilai sepatu tersebut.

Baca Juga: Respon Menteri Sri Mulyani dan Dirjen BC Usai Gaduh Bea Cukai

"Bea Cukai melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuknya. Ini mengakibatkan pembayaran denda dan itu dilakukan oleh perusahaan DHL," tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, Senin (29/4/2024).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa kasus tersebut telah rampung lantaran si influencer telah menerima barang itu.

"Saat ini, masalah ini sudah selesai, sepatu tersebut telah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan," beber Sri Mulyani.

Kasus action figure 

Serupa dengan kasus bea masuk sepatu, Sri Mulyani juga turut menyoroti kasus pengiriman action figure seorang influencer dari sebuah perusahaan robot. 

Mainan yang berupa robot tersebut sempat dikirim ke seorang influencer yang turut mengeluhkan mainannya ditahan sebelum ia bisa membayar bea masuk.

Dalam hal ini, sang Menkeu menjelaskan bahwa mainan tersebut sempat mengalami penyesuaian nilai lantaran berbeda dengan yang dilaporkan.

Mainan tersebut juga telah berada di tangan sang influencer usai bea masuk beres.

"Bea Cukai dalam hal ini melakukan koreksi sehingga kemudian muncul kewajiban bea masuknya dan ini telah diselesaikan pembayaran oleh yang bersangkutan," beber Sri Mulyani.

Hibah alat belajar buat SLB yang bikin miris

Selain soal sepatu dan mainan, muncul kasus ditahannya alat belajar untuk murid tuna netra di Sekolah Luar Biasa atau SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Alat belajar tersebut berupa papan taptilo yang diperoleh dari Korea Selatan melalui hibah. 

Sri Mulyani turut menyayangkan bahwa alat belajar tersebut tertahan, terlebih alat itu diperuntukkan sebuah SLB.

Sang Menkeu sontak memberi komando kepada Kemenkeu untuk segera mengurus kelengkapan yang diperlukan.

"Saya telah meminta kepada Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini, termasuk kebutuhan di dalam kelengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi untuk keperluan sekolah luar biasa," kata Sri.

Profil 3 Ibu Mertua Putri DA,

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyerahkan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, memang seharusnya barang hibah itu tidak dikenakan bea masuk.

Dia mengakui ada kesalahpahaman, sehingga dikenakan bea masuk hingga ratusan juta.

"Ini masalahnya tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," ujar Askolani di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Senin (29/4/2024).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI