Netizen Minta Erick Thohir Angkat Shin Tae-yong Jadi PNS, Padahal Statusnya Belum WNI

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Sabtu, 27 April 2024 | 13:59 WIB
Netizen Minta Erick Thohir Angkat Shin Tae-yong Jadi PNS, Padahal Statusnya Belum WNI
Pelatih Timnas Indonesia U-23 Shin Tae-yong memberi arahan kepada pemainnya saat melawan Timnas Yordania U-23 pada Kualifikasi Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu (21/4/2024). ANTARA FOTO/HO-PSSI/mrh/wpa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Shin Tae-yong tercatat sudah tinggal di Indonesia sekitar 4 tahun, sejak ditunjuk sebagai pelatih tim nasional pada akhir tahun 2019 lalu.

Untuk menjadi WNI, syarat pertama adalah Shin Tae-yong perlu bertahan setahun lagi atau hingga awal tahun 2025.

Hal itu mengacu pada pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, di mana permohonan pewarganegaraan dapat diajukan jika si pemohon sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

Namun, Shin Tae-yong tetap bisa menjadi WNI dengan syarat kedua sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006. Disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara bisa diberi kewarganegaraan oleh Presiden.

Sehingga bukan tidak mungkin dengan jasanya membawa Timnas Indonesia berprestasi, Shin Tae-yong bisa menjadi WNI dan diangkat jadi PNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI