Hadis tersebut berarti, pasangan dianjurkan menikah jika sudah siap dalam segala aspek, baik fisik, mental, maupun finansial. Nikah juga menjadi cara agar seseorang terhindar dari perbuatan zina.
Namun, hal utama yang harus diperhatikan yakni harus siap dan bisa bertanggung jawab. Dengan demikian, tidak ada waku usia ideal untuk menikah. Selama orang tersebut siap dan memenuhi syarat nikah, maka dapat melangsungkan pernikahan segera.