Bila hak angket didasarkan pada Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945. Sedangkan sengketa pemilu di MK didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.
“Selama keduanya memenuhi syarat, seharusnya keduanya bisa dijalankan. Yang satu (hak angket) terkait dengan pengawasan, dan yang satu lagi (MK) berkaitan dengan mekanisme hukum (penyelesaian sengketa hasil di MK)," pungkas Hidayat Nur Wahid.