Iwan Fals Ingatkan Hal Ini Usai Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Menang: Semoga Semua Berjalan Baik-baik

Jum'at, 26 April 2024 | 09:09 WIB
Iwan Fals Ingatkan Hal Ini Usai Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Menang: Semoga Semua Berjalan Baik-baik
Musisi Iwan Fals. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iwan Fals mengucapakan selamat untuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi musisi itu mengingatkan masih ada gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan hak angket DPR terkait sengketa Pilpres 2024.

Dalam cuitan di Twitter, baru-baru ini Iwan Fals mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Oktober mendatang.

"Selamat Prabowo-Gibran yang sudah dimenangkan MK dan dilantik KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029," ujar Iwan Fals dalam cuitannya, Rabu (24/4/2024).

Namun pelantun Manusia Setengah Dewa itu mengatakan ada gugatan PDI-P terkait sengketa Pilpres 2024 dan akan dibawa ke PTUN. Dalam gugatan ini, KPU tetap akan jadi institusi atau lembaga yang digugat terkait adanya kecurangan Pilpres pada April 2024 lalu.

"Tinggal nunggu PTUN dan (hak) angket kalau jadi. Semoga semua berjalan baik-baik saja," sambung Iwan Fals.

Di sisi lain, hak angket DPR adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat hak angket DPR

Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid dalam tulisannya di situs resmi mpr.go.id, menyebutkan syarat hak angket DPR minimal hanya perlu diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan harus berasal lebih dari satu fraksi.

“Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Resmi! Surya Paloh Umumkan Partai NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ia juga menambahkan selain gugatan sengketa hasil pemilu di MK bergulir, hak angket DPR bisa dijalankan secara bersamaan mengingat keduanya punya landasan hukum yang berbeda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

LHKPN Dedi Mulyadi: Punya 116 Tanah di Jawa Barat, Kini Menangis Kejer Lihat Kerusakan Puncak Bogor
LHKPN Dedi Mulyadi: Punya 116 Tanah di Jawa Barat, Kini Menangis Kejer Lihat Kerusakan Puncak Bogor
Richard Lee Pelan-Pelan Ajak Istri Masuk Islam, Pakai Strategi Unik
Richard Lee Pelan-Pelan Ajak Istri Masuk Islam, Pakai Strategi Unik
Iwan Fals Bikin Polling soal Prabowo-Gibran, Hasilnya Mengejutkan
Iwan Fals Bikin Polling soal Prabowo-Gibran, Hasilnya Mengejutkan
Sosok Lia Waroka, Artis Lawas yang Sedang Trending Topic
Sosok Lia Waroka, Artis Lawas yang Sedang Trending Topic
Dampingi Prabowo Subianto ke Acara HUT TNI, Ekspresi Gibran Rakabuming Tuai Sorotan
Dampingi Prabowo Subianto ke Acara HUT TNI, Ekspresi Gibran Rakabuming Tuai Sorotan
LIVE STREAMING: Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
LIVE STREAMING: Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

TERKINI