Zita Anjani menerima gaji yang melimpah dari kariernya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Adapun gaji anggota DPRD DKI Jakarta ditentukan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Berkaca dari KUA-PPAS yang diatur 2022 lalu, seorang anggota DPRD DKI Jakarta bisa menerima upah senilai Rp139.324.156 alias Rp139 juta.
Berikut rincian komponen dari gaji yang diterima oleh Zita Anjani:
- Uang representasi: Rp2.910.444
- Uang paket: Rp249.467
Dan berikut jumlah tunjangan yang turut melengkapi gaji pokok Zita sebagai anggota DPRD DKI Jakarta:
- Tunjangan keluarga: Rp589.577
- Tunjangan beras: Rp620.000
- Tunjangan alat kelengkapan: Rp361.020
- Tunjangan jabatan: Rp4.220.143
- Tunjangan alat kelengkapan lainnya: Rp149.984
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp21.500.000
- Tunjangan reses: Rp632.352
- Pembiayaan Pph DPRD: Rp622.896
- Jaminan kesehatan: Rp500.000
- Jaminan kecelakaan: Rp129.050
- Jaminan kematian: Rp129.051
- Tunjangan perumahan: Rp80.471.698
- Tunjangan transportasi: Rp20.485.849
- Tunjangan jasa pengabdian: Rp1.131.367
Giat dalam aktivisme sosial meski gaji selangit
Meski gajinya selangit, Zita Anjani tetap rajin ikut serta dalam aktivisme sosial.
Zita tercatat sebagai pembina Bunda Pintar Indonesia dan pendiri Yayasan Sekolah Kids Republic.
Selain itu, Zita Anjani juga di percaya untuk mengetuai Sekolah Kebangsaan Lampung.
Baca Juga: Pelukan Eko Patrio ke Zita Anjani Jadi Cibiran Netizen: Hadeh Wakil Rakyat Gini Amat
Zita juga berkarier di DPRD DKI Jakarta sebagai Ketua Pansus Banjir DPRD DKI Jakarta.