Suara.com - Kemunculan bayi perempuan bernama Lily di Instagram Nagita Slavina belum lama ini sempat membuat heboh warganet. Hal ini dugaan kalau ia Raffi Ahmad mengadopsi anak perempuan. Namun, rupanya Nagita Slavina belum resmi mengadopsi bayi Lily itu.
Berdasarkan keterangan asisten Raffi Ahmad, Merry, bayi Lily belum diadopsi secara resmi karena menunggu persetujuan dari Rafathar, Rayyanza, dan keluarga besar. Oleh sebab itu, bayi Lily hingga kini belum resmi menjadi bagian dari keluarga Rans.
"Aku juga sempat tanya mau diadopsi atau nggak. Katanya kalau mau adopsi harus minta persetujuan semuanya, anak-anak saya harus tahu. Belum tahu 100 persen akan adopsi atau tidak, karena mbak Gigi butuh persetujuan keluarga besar semuanya dan anak-anaknya, " kata Merry dilansir dari Youtube Trans TV Official, Rabu (24/4/2024).
Selain dari persetujuan anak dan keluarga, dalam mengadopsi sendiri juga tidak mudah. Pasalnya, calon orang tua angkat harus memenuhi persyaratan berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk itu, perlu ada pemenuhan syarat-syarat terlebih dahulu sebelum calon anak itu resmi menjadi bagian keluarga.
Baca Juga: Usai Dapat Sisa Minuman, Permintaan Hati Sus Rini Bikin Nagita Slavina Malu
Lantas apa saja syarat dan bagaimana proses adopsi seorang anak?
Dikutip dari Hukum Online, dalam proses ini terdapat beberapa kriteria anak yang bisa diadopsi. Beberapa syarat anak yang bisa diadopsi ini yakni:
Syarat anak
- Belum berusia 18 tahun;
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak;
- Anak memerlukan perlindungan khusus.
Bukan hanya itu, terdapat beberapa spesifikasi terkait usia dalam proses adopsi anak, di antaranya:
- Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, dapat diadopsi dengan alasan mendesak;
- Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, diadopsi sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat orang tua
Selain anak, dalam proses adopsi orang tua juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku di antaranya sebagai berikut.
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
- Tidak merupakan pasangan sejenis;
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;
- Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, calon orang tua dapat mengajukan permohonan dokumen sesuai dengan peraturan UU yang berlaku.