Sejarah Kawin Kontrak di Indonesia, Perdagangan Manusia & 'Klien' Timur Tengah

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 25 April 2024 | 15:50 WIB
Sejarah Kawin Kontrak di Indonesia, Perdagangan Manusia & 'Klien' Timur Tengah
Dua Tersangka Yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Cianjur [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kawin kontrak sangat bertentangan dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974, karena dalam kawin kontrak yang ditonjolkan hanya nilai ekonomi, dan perkawinan ini hanya bersifat sementara.

Perkawinan kontrak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, dan adanya imbalan materi bagi salah satu pihak, serta ketentuan-ketentuan lain, yang diatur dalam suatu kontrak atau kesepakatan tertentu, jadi dalam kawin kontrak yang menonjol hanyalah keuntungan dan nilai ekonomi dari adanya perkawinan tersebut.

Pelaksanaan perkawinan yang didasarkan pada kontrak tentu saja bertentangan dengan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI