Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal mengadakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang. Hal ini terkait dengan tidak bisa hadirnya tergugat yakni Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Diketahui sebelumnya, Pondok Pesantren Al Zaytun sempat menjadi sorotan lantaran dianggap menyebarkan ajaran sesat. Berikut empay ajaran Al Zaytun yang pernah menjadi perbincangan.
1. Infaq
Pondok pesantren Al Zaytun diduga menarik iuran paksa dengan dalih infaq. Dalam hal ini pihak pondok pesantren memakai Surat At Taubah ayat 103.
Baca Juga: Gus Samsudin Jadi Tersangka Video Bisa Tukar Pasangan, Pesulap Merah: Kena Mental Kau Sekarang!
Nominal infaq Rp12 miliar untuk yang tinggal di desa maju dan Rp5 miliar untuk desa tertinggal. Jika tak membayar infaq maka diganti dengan jual anak kandung.
2. Ibadah Haji
Ponpes Al Zaytun juga disebut mengubah ketentuan ibadah haji dan melempar jumrah. Mereka menyebut menunaikan ibadah haji bisa dilaksanakan di Al Zaytun.
Haji menruut Al Zaytun bisa dilakukan dengan mengelilingi pondok seluas 1.200 hektare dengan memakai mobil.
3. Mengubah Syahadat
Baca Juga: Gus Samsudin Otak Video Bolehkan Tukar Pasangan, Pamer Tumpukan Uang Jangan-Jangan Juga Cuma Konten
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun juga mengubah syahadat menjadi tidak ada negara selain negara Islam.
4. Salat Idul Fitri
Momen salat Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun sempat menghebohkan publik. Pasanya ada shaf salat tak biasa dengan mencampurkan pria dan wanita.
Jemaaf perempuan bahkan ada yang berada di shaf paling depan di depan jemaah laki-laki.