Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana mengadakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang.
Materi gugatan dalam sidang tersebut tekait sah atau tidaknya penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sayangnya sidang perdana ditunda jadi Kamis (2/5/2024).
Penundaan sidang terkait dengan tidak bisa hadirnya tergugat yakni Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Jadi tersangka pencucian uang, Panji sendiri diketahui memiliki 256 rekening atas namanya dan 33 lainnya atas nama yayasan. Banyaknya rekening milik Panji Gumilang membuat ada dugaan aktivitas pencucian uang.
Setidaknya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejauh ini sudah memblokir 256 rekening terkait atas nama Panji Gumilang dan memakai nama yang hampir sama. PPATK juga telah memblokir 33 rekening atas nama yayasan.
Punya 265 rekening, berapa kekayaan Panji Gumilang?
![Pelimpahan tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. [Foto Dok. Kejaksaan Negeri Indramayu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/30/23458-panji-gumilang.jpg)
PPATK telah menyerahkam laporan hasil analisis (LHA) transaksi pimpinan Mahad Al Zaytun ke Bareskrim pada awal Juli 2023.
Dalam hal ini, tim PPATK menemukan sejumlah transaksi dengan nilai total triliunan Rupiah. Setidaknya ada kurang lebih transaksi Panji dengan pihak-pihak terkait senilai kurang lebih Rp15 triliun.
PPATK juga telah membekukan sekitar 256 rekening bank milik Panji Gumilang. Transaksi dari rekening tersebut mencapai triliunan hanya dalam kurun waktu lima tahun.
Baca Juga: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Kekayaan Pendiri Mustika Ratu Capai Belasan Triliun!
Mahfud MD saat masih menjadi Menkopolhukam menyebut selain 256 rekening, masih 33 rekening atas nama lembaga yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.