Ingat Lagi Kronologi Istri Pendeta Gilbert Ucap Sundel Bolong ke Jemaat, Kini Suami Diduga Penistaan Agama

Kamis, 25 April 2024 | 14:06 WIB
Ingat Lagi Kronologi Istri Pendeta Gilbert Ucap Sundel Bolong ke Jemaat, Kini Suami Diduga Penistaan Agama
Pendeta Gilbert Lumoindong dan istri, Reinda Lumoindong. (Instagram/@pastorgilbertl)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepanjang dikenal sebagai pemuka agama, Gilbert Lumoindong sudah beberapa kali terjerat kontroversi. Yang terbaru adalah Pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penistaan agama.

Kasus ini bermula dari khotbah Pendeta Gilbert yang dianggap menghina agama Islam, tepatnya aspek zakat dan salat. Gara-gara itu Pendeta Gilbert dan keluarganya ramai menjadi sorotan, termasuk sosok sang istri, Reinda Lumoindong.

“Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu (17/4/2024).

Rupanya jauh sebelum Pendeta Gilbert tersandung kasus hukum, Reinda juga sudah pernah dilaporkan ke pihak berwajib oleh salah seorang jemaatnya, yakni Bianda Martha Sihombing.

Baca Juga: Biodata dan Agama Galih Loss, TikToker yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Koleksi Barang Mewah Istri Pendeta Gilbert Lumoindong. (Instagram)
Pendeta Gilbert Lumoindong dan istri, Reinda Lumoindong. (Instagram)

Kasus yang menjerat Reinda saat itu adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bianda yang tersinggung akan perkataan sang istri pendeta. Reinda pun dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/4409/XII/2011/PMJ/DITRESKRIMUM.

Peristiwa ini berawal dari Reinda yang memanggil Bianda dan empat temannya di ruang tempat ibadah pada 12 November 2012. Saat itu, Reinda ternyata tidak suka dengan pakaian yang dikenakan Bianda, bahkan menyebutnya seperti pakaian sundel bolong.

Perkataan menyinggung itulah yang membuat Bianda melaporkan Reinda ke pihak kepolisian, bahkan statusnya naik menjadi tersangka pada 22 Januari 2013. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, AKBP Daniel Bolly Tifaona.

Kasus pun sempat terkatung-katung, sampai akhirnya dihentikan pada 26 Februari 2015 dan pihak kepolisian mengeluarkan SP3 terhadap kasus pencemaran nama baik dengan tersangka istri Pendeta Gilbert.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Kasus Penistaan Agama, Tetangga Ungkap Gelagat Galih Loss

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI