Syarat mengurus KTP hilang secara online
Sebelum mengurus KTP hilang secara online maupun offline, penting bagi Anda untuk mengetahui syaratnya. Berikut adalah syarat yang wajib Anda lampirkan.
- Foto atau scan Kartu Keluarga (KK).
- Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Setelah syarat lengkap, berikut adalah cara mengurus KTP hilang yang bisa Anda lakukan secara online:
- Kunjungi situs dukcapil yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.
- Lakukan pendaftaran akun seperti yang diminta oleh situs.
- Setelah itu, silahkan unggah dokumen-dokumen yang diminta sebagai persyaratan.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru.
- Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika KTP baru Anda sudah dicetak.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline
Sementara jika Anda ingin mengurus KTP hilang secara offline, maka Anda perlu melakukan beberapa langkah sebagai berikut.
- Silahkan lapor ke kepolisian dan minta surat kehilangan.
- Jika masih ada salinan fotokopi KTP yang hilang, silahkan dilampirkan.
- Dapatkan surat pengantar dari Ketua RT atau RW setempat.
- Kunjungi Kantor Kelurahan dan Anda akan diminta mengisi beberapa formulir.
- Kemudian, silahkan kunjungi kantor Kecamatan Atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
- Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Tunggu proses pembuatan KTP baru.
- Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
Itulah cara mudah mengurus KTP yang hilang secara online dan offline yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari
Baca Juga: Niat Hati Pamer Kecantikan Foto KTP, Ayu Ting Ting Gak Sengaja Spill Dompet Rp57 Juta