Suara.com - Berikut adalah cara mengurus KTP hilang secara online dan offline secara mudah yang bisa Anda lakukan.
KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk, ini merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia (WNI).
Meski demikian Warga Negara Asing (WNA) yang telah mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah juga sudah bisa mengantongi KTP dengan mengikuti prosedur tertentu.
Mengacu pada alasan tersebut, KTP memiliki peran yang tak terbantahkan dalam meneguhkan identitas penduduk.
Baca Juga: Niat Hati Pamer Kecantikan Foto KTP, Ayu Ting Ting Gak Sengaja Spill Dompet Rp57 Juta
Fungsi dari KTP ini digunakan untuk berbagai urusan administratif, termasuk mengurus SKCK, SIM, BPJS, pembukaan rekening dan sebagainya.
Dalam era digital seperti saat ini, KTP telah mengalami transformasi menjadi versi elektronik yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kode keamanan dan rekaman elektronik.
Meski demikian bagi beberapa orang, memiliki KTP fisik menjadi salah satu hal yang cukup penting. Namun terkadang, KTP fisik seringkali hilang dan membuat pemiliknya bingung.
Tenang saja, ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurus KTP hilang secara online dan offline dengan mudah. Caranya yakni secara online dan offline.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online dan Offline
Baca Juga: Ayu Ting Ting Pede Pamer Foto KTP, Cantiknya Beneran Mirip Boneka?
Beirkut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurus KTP hilang, baik secara online maupun offline.
Syarat mengurus KTP hilang secara online
Sebelum mengurus KTP hilang secara online maupun offline, penting bagi Anda untuk mengetahui syaratnya. Berikut adalah syarat yang wajib Anda lampirkan.
- Foto atau scan Kartu Keluarga (KK).
- Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Setelah syarat lengkap, berikut adalah cara mengurus KTP hilang yang bisa Anda lakukan secara online:
- Kunjungi situs dukcapil yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.
- Lakukan pendaftaran akun seperti yang diminta oleh situs.
- Setelah itu, silahkan unggah dokumen-dokumen yang diminta sebagai persyaratan.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru.
- Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika KTP baru Anda sudah dicetak.
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline
Sementara jika Anda ingin mengurus KTP hilang secara offline, maka Anda perlu melakukan beberapa langkah sebagai berikut.
- Silahkan lapor ke kepolisian dan minta surat kehilangan.
- Jika masih ada salinan fotokopi KTP yang hilang, silahkan dilampirkan.
- Dapatkan surat pengantar dari Ketua RT atau RW setempat.
- Kunjungi Kantor Kelurahan dan Anda akan diminta mengisi beberapa formulir.
- Kemudian, silahkan kunjungi kantor Kecamatan Atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
- Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Tunggu proses pembuatan KTP baru.
- Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
Itulah cara mudah mengurus KTP yang hilang secara online dan offline yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari