Suara.com - Presiden Jokowi akan memberikan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Penghargaan ini diberikan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 yang akan digelar di Kota Surabaya pada Kamis (25/4/2024) besok.
Tanda itu dikhususkan bagi para kepala daerah yang berprestasi. Dua penerima di antaranya adalah anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dan menantunya, Bobby Nasution. Berikut syarat menerima penghargaan tersebut selengkapnya.
Syarat Menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Melansir laman resmi Pemkot Surabaya, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah sebagai penghargaan atas prestasi yang telah dicapai. Ada penilaian untuk penghargaan tersebut.
Baca Juga: Pendidikan Wakil Presiden RI dari Masa ke Masa: Mohammad Hatta hingga Gibran, Anjlok?
Penilaian itu didasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021. Tanda itu diberikan melalui Keputusan Presiden RI.
Tanda kehormatan itu sama derajatnya dengan Satyalancana lainnya. Pemberiannya dilakukan kepada penyelenggara pemerintahan daerah atas jasa besar atau prestasi kinerja yang tercatat sangat tinggi.
Lencana itu hanya diberikan sekali seumur hidup. Dasar hukum penghargaan tersebut adalah PP No 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ada beberapa syarat umum untuk menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Berikut poin-poin selengkapnya.
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
Baca Juga: Ini Bukti PDIP 'Dilepehkan' Jokowi, Said Didu: Kasihan Benar
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara.
3. Berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Kemudian, ada pula syarat khususnya yang diatur dalam Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2010. Penerima adalah yang berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Tahun ini ada 15 kepala daerah yang menerima tanda kehormatan itu. Rinciannya, dua gubernur, enam wali kota, dan tujuh bupati. Di antaranya, ada Wali Kota Surabaya periode 2021 sampai sekarang, Eri Cahyadi.
Lalu, ada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas. Tak lupa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Adapun upacara peringatan Hari Otonomi Daerah 2024 akan digelar pukul 07.00 WIB, tepatnya di Balai Kota Surabaya. Malam harinya, bakal dilangsungkan apresiasi penyelenggaraan Pemda pukul 18.30 WIB di Ball Room Grand City Mall Surabaya.
Malam itu akan dihiasi dengan prosesi pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada kepala daerah berprestasi. Presiden Jokowi dijadwalkan hadir untuk menyematkannya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti