Suara.com - Galih Loss menimbulkan kegaduhan lagi di sosial media Tiktok. Terbaru adalah ditangkap polisi dengan dugaan penistaan agama. Simak rekam jejak Tiktoker Galis Loss di sini.
Galih Loss terkenal sebagai konten kreator dan TikToker. Ia terkenal sebagai pembuat konten prank, konten tes kebaikan dan lain sebagainya. Namun yang sering viral dan jadi kontroversi publik adalah konten prank yang sudah membahayakan keselamatan orang lain. Sebelum membahas konten kontroversial Galih, cek dulu profil Galih Loss di bawah ini.
Profil Galih Loss
Nama lengkapnya Galih Naufal Aji Prakoso. Ia menjadi konten kreator full time untuk media sosialnya. Tidak diketahui bagaimana latar belakang pendidikannya, Galih Loss tampak aktif menjadi konten kreator dengan konsep yang mudah menarik perhatian publik.
Galih Loss memiliki followers lebih dari 657 ribu di Tiktok. Sedangkan akun instagramnya memiliki lebih dari 90 ribu pengikut.
Baca Juga: Berani Gunakan Lafaz Ta'awudz untuk Bahan Candaan, TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi
Pada awal karir sebagai konten kreator, Galih Loss menggunakan jargon "Apaan Tuh?". Dengan berbagai konten yang berbeda, Galih Loss mempoplerkan jargon tersebut sampai ia juga sempat diundang ke suatu acara televisi.
Tak puas dengan jargon tersebut dan tampil di TV, Galih Loss semakin rajin membuat konten. Kegemarannya meningkat dengan membuat konten prank. Ia pernah dihujat gara-gara Prank Begal atau meneriaki ojek online sebagai maling. Tampaknya itu tidak mengubah Galih Loss menjadi konten kreator yang lebih bijaksana, ia meneruskan konsep konten konteroversialnya.
Konten Kontroversi Galih Loss
Galih Loss terkenal sering bikin konten prank, belum lama ini konten prank ojol maling viral, sekarang ditangkap kasus penistaan agama. Secara lebih terperinci, berikut daftar kontroversi Galih Loss.
1. Prank Teriak Ojol Maling
Galih Loss pernah meneriaki seorang pengemudi ojek online sebagai maling sebagai konten prank. Konten tersebut langsung diserbu komentar negatif karena konten tersebut jelas berpotensi berbahaya, terutama untuk keselamatan ojek online tersebut.
Konten itu bermula dari Galih yang melakukan prank berpura-pura mencuri motor pengemudi ojek online. Ketika pengemudi tersebut menolak berkolaborasi, Galih justru meneriaki pengemudi tersebut sebagai maling.
Baca Juga: Siapa Galih Loss, Tiktoker yang Ditangkap Polisi Gegara Pelesetkan Kalimat Taawudz
Konten tersebut langsung viral karena pemilik motor yang sebenarnya benar-benar bisa dituduh sebagai maling. Konten ini sangat riskan menimbulkan kesalahpahaman publik, berpotensi menimbukan kekerasan atau pengeroyokan massal.
Meskipun sudah mendapatkan kritik pedas, Galih Loss tidak berhenti.
2. Pura-pura minum cairan berbahaya
Tingkah Galih Loss yang kontroversial tidak berhenti sampai di prank ojol maling yang viral, berikutnya ia berpura-pura minum cairan pembersih serangga, oli motor, sabun cuci, minyak goreng, dan bensin di sebuah minimarket. Ia berakting keracunan dan menimbulkan kegaduhan.
3. Prank menuduh penjual nanas melakukan pencabulan
Korban prank Galih Loss berikutnya adalah penjual nanas. Ia menuduh seorang penjual nanas melakukan pencabulan terhadap adik perempuannya.
Dalam konten tersebut, Galih mengikutsertakan adik perempuannya menuduh penjual nanas melakukan kejahatan. Adu mulut pun terjadi dan konten tersebut tentu saja direspon negatif oleh pengguna Tiktok.
4. Penistaan Agama
Galih Loss ditangkap tim Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada malam Senin, 22 April 2024. Pada Selasa, 23 April 2024, pihak berwajib mengkonfirmasi bahwa Galih Loss telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Penangkapan ini berkaitan dengan salah satu konten Galih Loss yang diunggah di akun Tiktok pribadinya.
Diduga Galih Loss melakukan penistaan agama Islam. Dalam sebuah video, Galih membuat sesi tebak-tebakan dengan seorang anak kecil. Pertanyaannya adalah hewan apa yang bisa mengaji, ketika jawabannya tidak sesuai, Galih merespon dengan kalimat yang kini dipersoalkan sebagai tindakan pelecehan/penistaan agama. Galih Loss akan mengikuti serangkaian pemeriksaan.
Galih dikenai Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian itu informasi rekam jejak Tiktoker Galih Loss yang kini jadi tersangka kasus penistaan agama.
Kontributor : Mutaya Saroh