Yang berhak menerima penghargaan tersebut adalah kepala daerah yang dinilai berprestasi dalam membangun daerahnya.
Penilaiannya berdasarkan hasil Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021.
Evaluasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Kontributor : Damayanti Kahyangan