Suara.com - Pertunangan seorang anak perempuan masih di bawah umur di Madura dinilai dapat mengganggu psikologis balita tersebut. Psikolog anak dan remaja Mutia Aprilia mengatakan bahwa balita belum mampu mengerti tentang konsep tunangan, apalagi pernikahan.
Usia anak yang baru 4 tahun, lanjutnya, masih menjadi momen bagi balita tersebut untuk bermain dan mendapatkan banyak pembelajaran tentang dunia di sekitarnya.
"Kebayang kalau misalnya usia 4 tahun sudah ditunangkan, pasti sudah ada pembicaraan ini akan menikah. Menikah itu buat gen z aja yang udah cukup dewasa, masih berat banget ya. Apalagi dibicarakan ke anak yang bahkan berpikir abstraknya belum terlalu baik," kata Mutia usai Media talk RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) di Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Bagi orang dewasa pun, pernikahan menjadi satu hal yang abstrak dan rumit. Itu sebabnya, kata Mutia, balita belum sebaiknya dilibatkan langsung dalam hal tersebut apalagi sudah ditunangkan.
Baca Juga: Siapa Ling Ling? Tunangan Bharada E Sabar Tunggu Kekasih Bebas hingga Bikin Pindah Agama
"Jadi ini pasti akan sangat mempengaruhi kondisi psikologis dia. Dia lihat teman-temannya main, kok dia gak bisa main sebebas dulu karena mungkin akan ada banyak ritual pertunangan dan pernikahan," kata Mutia.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Rohika Kurniadi Sari juga mengatakan, kejadian tersebut masih jadi tantangan bagi pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak anak. Terlebih saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sedang berupaya mendorong DPR agar mensahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Rohika menyebut, peristiwa yang terjadi di Madura itu menjadi kesalahan dari orang tua si anak.
"Ini perlakuan yang salah para orang tua dan masyarakat sekitar karena membiarkan itu seolah-olah tidak berdampak pada tumbuh kembang si anak," kata Rohika.
Dari berita yang beredar di media sosial disebutkan kalau anak perempuan di Sampang, Madura, itu masih berusia 4 tahun. Namun, belakangan Dinas Kesehatan setempat menyebut kalau anak tersebut berusia 7 tahun. Meski demikian, acara pertunangan tetap tidak dibenarkan lantaran usianya yang masih anak-anak.
Baca Juga: Ramai Perempuan Madura Tunangan di Usia 4 Tahun, Seserahannya Bikin Salfok
Rohika mengatakan, peristiwa seperti itu biasanya terjadi akibat adanya tradisi kebudayaan setempat. Hal tersebut juga kerap jadi tantangan lainnya.
"Ini tantangan, kita sudah mengubah UU 74 dengan UU 16/2019 (batas usia pernikahan) ternyata kita dibenturkan dengan tradisi, yang memang kita semua harus mengubah perilaku itu dengan nilai-nilai yang baru, paradigma baru, terliterasi dengan baik pada para orang tua," pungkasnya.