"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,-," jelas Bea Cukai.
Namun alih-alih menjadi terang benderang, rincian perhitungan Bea Cukai itu malah ramai dikritik pedas warganet. Bahkan ada yang menyebut perhitungan itu bak zaman Firaun.
"Astaghfirullahaladziiiim ngalah-ngalahin Firaun. Ya Allah jangan ampuni dosa pemimpin kami," komentar warganet.
"Tambahin: semoga dosa rakyat-rakyat Indonesia dilimpahkan kepada para pejabat dan pemimpin yang dzholim," timpal warganet.
"Kemaren denger omongan, katanya bea cukai dan lain-lain lagi digalakkan buat bantu mendanai pembangunan IKN. Bener gak sih?" tanya warganet.
"Jadi gini guys, kalau tanpa kena denda Rp 24 juta pun, biaya pajak bea cukai buat beli sepatu harga Rp 8 jutaan ialah sekitar Rp 6 jutaan. Pajak Rp 6 jutaan untuk barang harga Rp 8 jutaan. Dan ini tambah gila lagi karena juga kena denda lagi buat kesalahan administratif sebesar Rp 24 jutaan," kritik warganet.
"Sanksi administrasi 3 kali dari harga barangnya. Ada yang bisa jelaskan bedanya runutan Bea Cukai ini dengan pungutan Ormas? Kebijakan begini yang dicari itu apa sih?" cecar warganet.