Suara.com - Curhatan seorang pria yang membeli sepatu di Jerman baru-baru ini viral di media sosial X. Bagaimana tidak, sepatu yang dibelinya seharga Rp 10 juta terkena bea saat dikirim ke Indonesia hingga mencapai Rp 30 juta.
Kebijakan Bea Cukai itu pun langsung ramai disorot warganet. Berdasarkan penelusuran Suara.com, kata kunci Bea Cukai bahkan masuk daftar trending topic dengan diperbincangkan lebih dari 5 ribu kali hingga Selasa (23/4/2024) sore.
"Selamat siang pak @prastow. Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan?" tanya akun X @/PartaiSocmed yang membagikan ulang keluhan pria tersebut.
"Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?" lanjut akun ini.
Baca Juga: Sepatu Dipajak Rp30 Juta, Pihak Bea Cukai Sebut Ada Sanksi Administrasi Rp25 Juta
Bea Cukai sendiri langsung memberikan klarifikasi melalui akun X resminya, @beacukaiRI. Klarifikasi ini juga menyertakan hitung-hitungan versi Bea Cukai mengapa harga sepatu Rp 10 juta itu bisa menjadi Rp 30 juta saat masuk ke Indonesia.
Bea Cukai menjelaskan adanya kesalahan penepatan nilai pabean dalam paket sepatu ini melalui jasa kirim DHL. Pasalnya, pihak DHL sempat memberitahukan bahwa nilai pabean paket sepatu itu senilai lebih dari Rp 500 juta, padahal kenyataannya hanya Rp 8 juta.
"Terima kasih atas atensi yang diberikan. Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736,-," jelas akun Bea Cukai.
"Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,-," lanjut Bea Cukai.
Kesalahan itu, kata Bea Cukai, membuat pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi. Tak main-main, sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada pria itu adalah Rp 24 juta, atau hampir 3 kali lipat lebih dari harga sepatu.
Baca Juga: Bea Cukai Banjir Kritik Buntut Curhatan Pria Kena Pajak Rp30 Juta Usai Beli Sepatu di Luar Negeri
Bea Cukai juga menyertakan rincian bea masuk, PPN hingga Pph yang juga cukup mahal. Bea masuk sebesar 30 persen harga sepatu. Kemudian PPN sebesar 11 persen harga sepatu. Kemudian Pph impor sebesar 20 persen harga sepatu.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,-," jelas Bea Cukai.
Namun alih-alih menjadi terang benderang, rincian perhitungan Bea Cukai itu malah ramai dikritik pedas warganet. Bahkan ada yang menyebut perhitungan itu bak zaman Firaun.
"Astaghfirullahaladziiiim ngalah-ngalahin Firaun. Ya Allah jangan ampuni dosa pemimpin kami," komentar warganet.
"Tambahin: semoga dosa rakyat-rakyat Indonesia dilimpahkan kepada para pejabat dan pemimpin yang dzholim," timpal warganet.
"Kemaren denger omongan, katanya bea cukai dan lain-lain lagi digalakkan buat bantu mendanai pembangunan IKN. Bener gak sih?" tanya warganet.
"Jadi gini guys, kalau tanpa kena denda Rp 24 juta pun, biaya pajak bea cukai buat beli sepatu harga Rp 8 jutaan ialah sekitar Rp 6 jutaan. Pajak Rp 6 jutaan untuk barang harga Rp 8 jutaan. Dan ini tambah gila lagi karena juga kena denda lagi buat kesalahan administratif sebesar Rp 24 jutaan," kritik warganet.
"Sanksi administrasi 3 kali dari harga barangnya. Ada yang bisa jelaskan bedanya runutan Bea Cukai ini dengan pungutan Ormas? Kebijakan begini yang dicari itu apa sih?" cecar warganet.