Kronologi Pria Beli Sepatu Rp10 Juta tapi Kena Bea Masuk 3 Kali Lipat, Klarifikasi Bea Cukai Panen Cibiran

Selasa, 23 April 2024 | 14:36 WIB
Kronologi Pria Beli Sepatu Rp10 Juta tapi Kena Bea Masuk 3 Kali Lipat, Klarifikasi Bea Cukai Panen Cibiran
Ilustrasi sepatu sneakers. (unsplash.com/@lefterisk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media sosial tengah digegerkan dengan pengakuan seorang pria yang mendapatkan tagihan bea masuk sampai sebesar Rp31,8 juta. Padahal dirinya hanya memberi sepasang sepatu dengan harga sepertiganya. Bea Cukai pun langsung memberikan klarifikasi.

“Gue kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Kalian tahu bea masuknya berapa? Nih, Rp31,8 juta. Itu perhitungan dari mana?” tutur pemilik akun TikTok @radhikaalthaf tersebut, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Akun X @partaisocmed pun memviralkan keluhan tersebut hingga akhirnya menuai tanggapan dari akun resmi Bea Cukai. Namun kekinian klarifikasi dari pihak Bea Cukai menuai pro dan kontra.

Kronologi Versi Bea Cukai

Baca Juga: Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai yang Dituding Hobi Tarik Denda Rakyat, Fantastis!

Lewat akun X-nya, Bea Cukai mengklaim bahwa yang bersangkutan mengimpor sepatu tersebut dengan memakai jasa pengiriman DHL. Disebutkan CIF atau nilai pabeannya adalah USD35.37 atau Rp562.736.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,” ungkap Bea Cukai di cuitan berikutnya.

Perbedaan nilai CIF itulah yang menjadi awal mula membengkaknya biaya bea masuk yang mesti dibayarkan pembeli sepatu.

Klarifikasi Bea Cukai

Ilustrasi impor barang (Pexels/tiger-lily)
Ilustrasi impor barang (Pexels/tiger-lily)

Bea Cukai mengingatkan adanya sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Bagian Kelima Pasal 28 Ayat (3).

Baca Juga: Game Battle Royale Viral Dikeluhkan di Medsos, Kominfo: Kalau Memang Perlu, Kita Blokir

Lebih jauh dijelaskan, besaran sanksi administrasi berupa denda sudah diatur di Peraturan Pemerintah 39/2019 Pasal 6, yang dibedakan berdasarkan total kekurangan pembayaran bea masuk akibat selisih CIF.

Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh impor 20% Rp2.290.000,” jelas Bea Cukai.

Dan sanksi administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544,” sambungnya, menunjukkan bahwa pembengkakan tagihan bea masuk terjadi akibat adanya denda.

Bea Cukai lantas meminta pembeli untuk berkonsultasi dengan jasa ekspedisi terkait dengan sanksi administratif tersebut.

Pro Kontra di Kalangan Warganet

DHL Express memberlakukan penyesuaian harga di Indonesia. (Dok: Istimewa)
DHL Express memberlakukan penyesuaian harga di Indonesia. (Dok: Istimewa)

Terpantau postingan itu diramaikan dengan beragam komentar warganet. Ada yang terang-terangan mengkritik Bea Cukai lantaran menetapkan denda besar kepada pembeli, tetapi ada pula yang menilai pihak pembeli yang salah karena diduga salah mengisi CIF.

Kocak kocak, sanksi administrasi 24 jutaan, lu kira DHL itu ekspedisi baru lahir kemaren?? Ga mungkin ekspedisi sekelas DHL ga mematuhi aturan? Kalo emang ga sesuai aturan, kenapa kalian ngga blacklist aja corporatenya? Atau kalian suka ambil sanksi administrasi untuk dipake sendiri?” komentar warganet.

Kalau kayak gini biasanya si buyer minta ke seller masukin invoice harga murah di paketnya biar ga bayar gede, sepatu 10 juta tapi minta ditulis 500 ribu. Tapi sanksinya ternyata gila sih di pp 2019 nya,” tulis warganet lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI