Suara.com - Media sosial tengah digegerkan dengan pengakuan seorang pria yang mendapatkan tagihan bea masuk sampai sebesar Rp31,8 juta. Padahal dirinya hanya memberi sepasang sepatu dengan harga sepertiganya. Bea Cukai pun langsung memberikan klarifikasi.
“Gue kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Kalian tahu bea masuknya berapa? Nih, Rp31,8 juta. Itu perhitungan dari mana?” tutur pemilik akun TikTok @radhikaalthaf tersebut, dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Akun X @partaisocmed pun memviralkan keluhan tersebut hingga akhirnya menuai tanggapan dari akun resmi Bea Cukai. Namun kekinian klarifikasi dari pihak Bea Cukai menuai pro dan kontra.
Kronologi Versi Bea Cukai
Lewat akun X-nya, Bea Cukai mengklaim bahwa yang bersangkutan mengimpor sepatu tersebut dengan memakai jasa pengiriman DHL. Disebutkan CIF atau nilai pabeannya adalah USD35.37 atau Rp562.736.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,” ungkap Bea Cukai di cuitan berikutnya.
Perbedaan nilai CIF itulah yang menjadi awal mula membengkaknya biaya bea masuk yang mesti dibayarkan pembeli sepatu.
Klarifikasi Bea Cukai

Bea Cukai mengingatkan adanya sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Bagian Kelima Pasal 28 Ayat (3).
Baca Juga: Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai yang Dituding Hobi Tarik Denda Rakyat, Fantastis!
Lebih jauh dijelaskan, besaran sanksi administrasi berupa denda sudah diatur di Peraturan Pemerintah 39/2019 Pasal 6, yang dibedakan berdasarkan total kekurangan pembayaran bea masuk akibat selisih CIF.