Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai yang Dituding Hobi Tarik Denda Rakyat, Fantastis!

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 23 April 2024 | 14:31 WIB
Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai yang Dituding Hobi Tarik Denda Rakyat, Fantastis!
Petugas Bea Cukai memeriksa calon penumpang [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amarah publik kini tertuju pada pihak Bea Cukai Republik Indonesia yang viral gegara keluhan seorang pria yang tengah membeli sepatu dari luar negeri.

Berkat polemik tersebut, publik juga mulai penasaran dengan nominal tunjangan dan gaji pegawai Bea Cukai yang turut membuat pria tersebut naik pitam.

Adapun sosok pria tersebut mengaku diminta membayar denda sebesar Rp30 juta untuk sepatu yang ia beli seharga Rp10 juta.

"Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?," keluh seorang pria di Twitter.

Baca Juga: Game Battle Royale Viral Dikeluhkan di Medsos, Kominfo: Kalau Memang Perlu, Kita Blokir

Sontak, pihak Bea Cukai RI merilis klarifikasi bahwa Rp30 juta tersebut mencakup bea masuk, PPh impor, dan Sanksi Administrasi.

Lantas, kembali ke pertanyaan, berapa upah yang diterima para pegawai Bea Cukai yang kini dilanda amarah publik?

Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai: Berbanding terbalik dengan 'nasib' rakyat

Publik sontak dibuat kaget usai mengetahui berapa jumlah upah yang diberikan kepada pegawai Bea Cukai.

Sebab, mereka menilai tak adil bila para pegawai Bea Cukai menerima gaji fantastis namun kerap mematok biaya yang fantastis pula untuk barang yang masuk ke dalam negeri.

Baca Juga: Begini Perhitungan Bea Cukai Soal Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 30 Juta

Pegawai Bea Cukai sejatinya adalah Aparatur Sipil Negara alias ASN, sehingga gaji mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut rincian gaji ASN Bea Cukai sesuai masing-masing golongan:

Gaji PNS Bea Cukai Golongan I

  • Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Gaji PNS Bea Cukai Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Gaji PNS Bea Cukai Golongan III

  • Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tak berhenti di situ, para ASN Bea Cukai juga berhak menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Nominal tukin pegawai Kemenkeu berkisar dari angka Rp2.575.000 untuk kelas jabatan terendah hingga Rp46.950.000 untuk kelas jabatan tertinggi.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI