Suara.com - Amarah publik kini tertuju pada pihak Bea Cukai Republik Indonesia yang viral gegara keluhan seorang pria yang tengah membeli sepatu dari luar negeri.
Berkat polemik tersebut, publik juga mulai penasaran dengan nominal tunjangan dan gaji pegawai Bea Cukai yang turut membuat pria tersebut naik pitam.
Adapun sosok pria tersebut mengaku diminta membayar denda sebesar Rp30 juta untuk sepatu yang ia beli seharga Rp10 juta.
"Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?," keluh seorang pria di Twitter.
Baca Juga: Game Battle Royale Viral Dikeluhkan di Medsos, Kominfo: Kalau Memang Perlu, Kita Blokir
Sontak, pihak Bea Cukai RI merilis klarifikasi bahwa Rp30 juta tersebut mencakup bea masuk, PPh impor, dan Sanksi Administrasi.
Lantas, kembali ke pertanyaan, berapa upah yang diterima para pegawai Bea Cukai yang kini dilanda amarah publik?
Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai: Berbanding terbalik dengan 'nasib' rakyat
Publik sontak dibuat kaget usai mengetahui berapa jumlah upah yang diberikan kepada pegawai Bea Cukai.
Sebab, mereka menilai tak adil bila para pegawai Bea Cukai menerima gaji fantastis namun kerap mematok biaya yang fantastis pula untuk barang yang masuk ke dalam negeri.
Baca Juga: Begini Perhitungan Bea Cukai Soal Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 30 Juta
Pegawai Bea Cukai sejatinya adalah Aparatur Sipil Negara alias ASN, sehingga gaji mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut rincian gaji ASN Bea Cukai sesuai masing-masing golongan:
Gaji PNS Bea Cukai Golongan I
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Gaji PNS Bea Cukai Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Gaji PNS Bea Cukai Golongan III
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tak berhenti di situ, para ASN Bea Cukai juga berhak menerima tunjangan seperti tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Nominal tukin pegawai Kemenkeu berkisar dari angka Rp2.575.000 untuk kelas jabatan terendah hingga Rp46.950.000 untuk kelas jabatan tertinggi.
Kontributor : Armand Ilham