Suhartoyo pun tidak masuk dalam jajaran tiga hakim yang dissenting opinion atas putusan MK menolak gugatan Paslon 01 dan 03 tersebut. Adapun tiga hakim yang berbeda pendapat tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Sikap Suhartoyo sebelumnya terkait pencalonan Gibran
Penolakan MK terhadap semua permohonan dalam perkara sengketa Pilpres 2024 seakan bertolak belakang dengan sikap Suhartoyo sebelumnya.
Ketika MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, ia merupakan salah satu hakim yang turut menyidangkan perkara itu.
Namun ketika putusan diambil oleh Anwar Usman, Suhartoyo merupakan satu dari empat hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dalam pendapatnya, Suhartoyo menyatakan, permohonan nomor 90 yang diajukan seorang mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibirru itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Tak hanya itu, Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut diajukan oleh Almas karena dirinya mengaku sebagai penggemar Gibran.
Dalam putusan perkara nomor 90 itu, Suhartoyo adalah satu dari empat hakim MK yang memiliki pendapat berbeda.
Tiga hakim lainnya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat dan Wahiddudin Adams yang memiliki pandangan masing-masing.
Baca Juga: PKS Tetap Bangga ke Anies-Cak Imin Walau Keok di Pilpres, Kok Bisa?
Hakim Arief Hidayat menolak permohonan itu karena sebelumnya pemohon mencabut permohonannya, namun kemudian pencabutannya dibatalkan.