Suara.com - Sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo menjadi perhatian publik usai MK menolak semua permohonan dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Suhartoyo, didampingi 7 jajaran hakim lainnya, Senin (22/4/2024) lalu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan putusan majelis hakim di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat,
Salah satu gugatan yang ditolak oleh MK adalah yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimim. Pasangan itu meminta MK mendiskualifikasi capres-awapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Alasannya, cawapres Gibran Rakabuming bisa melaju ke pilpres hasil dari nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Nepotisme itu diduga terjadi setelah sebelumnya MK mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari usia 35 menjadi 40 tahun. Keputusan itu dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming untuk bertarung di PIlpres 2024. Terlebih ketika putusan itu diambil, MK dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
Namun setelah melewati serangkaian persidangan, MK menilai, gugatan nepotisme yang dilayangkan pasangan AMIN itu tidak beralasan dan tidak terbukti.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti adanya cawe-cawe Presiden Jokowi, sebagaimana disampaikan dalam permohonan Anies-Muhaimin.
Tak hanya itu, MK juga menilai tak ada pihak yang menyatakan keberatan dengan pancalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: PKS Tetap Bangga ke Anies-Cak Imin Walau Keok di Pilpres, Kok Bisa?
"Permohonan pemohon tidak beralasan hukum," tegas Suhartoyo.