Suara.com - Persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menuai sorotan. Pengadilan Tipikor telah melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang diterima SYL dari anggaran Kementan.
Sidang lanjutan kasus korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang menyeret SYL ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/0/2024) kemarin. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan salah satu saksi yaitu mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan) Akhmad Musyafak.
Kesaksian Musyafak mengungkap jejak aliran uang yang diterima SYL dari anggaran Kementan RI. Ia mengungkap soal permintaan SYL atas anggaran tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Lalu, kemana aliran dana tersebut digunakan SYL? Simak inilah selengkapnya.
1. Perawatan kulit anak dan cucu
Selain Musyafak, JPU juga menghadirkan mantan Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya. Gempur ikut memberikan kesaksian soal permintaan uang dari SYL untuk perawatan sang anak.
Gempur mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk perawatan putri sulung SYL, Indira Chunda.
"Ada permintaan dari Panji biasanya untuk perawatan,skincare pak," jawab Gempur kepada JPU.
Bukan hanya Indira, Gempur mengaku uang tersebut juga digunakan untuk perawatan cucu SYL.
Baca Juga: Jejak Digital Sandra Dewi di Sosmed Raib, Netizen: Hilangkan Barang Bukti?
"Biasanya untuk Tita (nama panggilan Indira) dan anaknya, pak," lanjut Gempur.