Mengenal Enny Nurbaningsih Hakim MK yang Sampaikan Dissenting Opinion Dalam Sengketa Pilpres: Bertekad Tidak Berpihak

Selasa, 23 April 2024 | 08:46 WIB
Mengenal Enny Nurbaningsih Hakim MK yang Sampaikan Dissenting Opinion Dalam Sengketa Pilpres: Bertekad Tidak Berpihak
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun, dalam pembacaan putusan, ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Nama Enny Nurbaningsih turut curi perhatian sebagai satu-satunya hakim MK perempuan yang menyatakan pendapat berbeda. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu ditetapkan menjadi hakim MK dan dilantik Presiden Joko Widodo pada 2018.

Terpilih sebagai hakim konstitusi, bagi Enny sebagai hakim konstitusi artinya harus bekerja dalam sunyi di tengah keramaian. Ia menyadari tugas hakim konstitusi untuk memutus sebuah perkara berada dalam posisi tegak lurus, artinya dia tidak boleh ada keberpihakan. Hal itu yang menyebabkan ruang gerak seorang hakim konstitusi menjadi ‘sempit’ dalam kehidupan sosialnya.

Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

“Apalagi jika di sekitar kita banyak orang yang mengajukan perkara ke MK, maka akan semakin sempit ruang geraknya. Apalagi se¬orang hakim konstitusi tidak boleh berinteraksi dengan orang yang berperkara. Semakin banyak orang sekelilingnya yang berperkara di MK berarti mempersempit ruang hakim untuk banyak berhubungan. Jadi, hakim bekerja dalam ruang yang sunyi di tengah keramaian,” kata Enny, dikutip dari situs resmi MK.

Baca Juga: Cak Imin Klaim Setia di Jalur Perubahan: Tak Akan Berhenti, Kita Harus Berjuang

Bagi Enny, ‘kesunyian’ tersebut juga diartikan bahwa seorang hakim konstitusi yang memutus perkara, maka akan ‘tenggelam’ untuk mempelajari perkara yang diperiksanya.

“Menjadi hakim konstitusi itu ibaratnya saya berada dalam silent position. Hakim konstitusi merupakan satu jabatan yang tidak banyak berbicara keluar dan cukup berbicara lewat putusan, maka ia tidak boleh terpengaruh dan dipengaruhi siapapun,” paparnya.

Sebelumnya, Enny yang menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berada di lingkup eksekutif yang menuntut adanya interaksi. Sementara kini, sebagai hakim konstitusi, ia dituntut untuk menjadi sosok yang akrab dengan kesunyian. Ia berusaha untuk membatasi diri dalam berinteraksi. Hal itu dilakukannya demi menjaga integritasnya sebagai hakim konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI