Suara.com - Saldi Isra menjadi salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Terdapat beberapa hal yang disinggung dalam putusannya, seperti dugaan politisasi bansos oleh Presiden Jokowi sampai sentilan untuk MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
“Orang yang memegang jabatan tertinggi di jajaran pemerintahan dapat saja berdalih bahwa percepatan program yang dilakukannya adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya,” ungkap Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Namun program dimaksud pun dapat digunakannya untuk kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Baca Juga: Megawati Rela Ribut dengan Taufik Kiemas Demi Jokowi, Netizen Ribut: Air Susu Dibalas Air Tuba!
Saldi bahkan juga blak-blakan menyentil sejumlah kepala daerah yang dinilai tidak netral. “Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Meski begitu, pada akhirnya MK menolak semua gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Diketahui pihak Anies-Cak Imin mengajukan beberapa gugatan, salah satunya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 02.
Bukan Dissenting Opinion Pertama
Dissenting opinion ini bukanlah kali pertama yang disampaikan oleh Saldi Isra. Dalam perkara perubahan batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu, Saldi juga menjadi salah satu Hakim MK yang memberikan sikap dissenting opinion alias memiliki pandangan berbeda.
Diketahui perkara tersebut menjadi cikal bakal bergabungnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024, yakni dengan mendampingi Prabowo Subianto. Saat itu bukan hanya Saldi, Hakim MK Arief Hidayat juga memberikan dissenting opinion.
Baca Juga: Berani Sebut Saldi Isra Selalu Rugikan 02, Pendidikan Hotman Paris Ternyata Tak Kalah Moncer?
Harta Kekayaan Saldi Isra
Teguhnya sikap Saldi Isra untuk memberikan dissenting opinion dalam sejumlah perkara kunci Pilpres 2024 membuatnya menjadi sorotan banyak pihak.
Salah satu yang cukup mencuri perhatian adalah kendaraan bermotor yang dilaporkannya di LHKPN per tanggal 31 Desember 2023. Sebab dengan harta kekayaan Saldi yang mencapai angka Rp15,34 miliar, isi garasinya bisa dibilang cukup mengenaskan.
Wakil Ketua MK itu hanya melaporkan sebuah mobil yakni Honda Brio RS 1.2 CVT CKD tahun 2022 senilai Rp185 juta, dan sebuah sepeda motor Yamaha 1FDC Cast Wheel tahun 2015 senilai Rp5,5 juta.
Aset terbesar Saldi adalah berupa surat berharga senilai Rp7 miliar, diikuti dengan 4 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Barat yang memiliki nilai total Rp4,79 miliar. Selain itu, Saldi juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp2,91 miliar, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp450,87 juta.