Suara.com - Saldi Isra menjadi salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Terdapat beberapa hal yang disinggung dalam putusannya, seperti dugaan politisasi bansos oleh Presiden Jokowi sampai sentilan untuk MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
“Orang yang memegang jabatan tertinggi di jajaran pemerintahan dapat saja berdalih bahwa percepatan program yang dilakukannya adalah dalam rangka menyelesaikan program pemerintahan yang akan habis masa jabatannya,” ungkap Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Namun program dimaksud pun dapat digunakannya untuk kamuflase dan dimanfaatkan sekaligus sebagai piranti dalam memberi dukungan atas pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” sambungnya.
Saldi bahkan juga blak-blakan menyentil sejumlah kepala daerah yang dinilai tidak netral. “Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Meski begitu, pada akhirnya MK menolak semua gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Diketahui pihak Anies-Cak Imin mengajukan beberapa gugatan, salah satunya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 02.
Bukan Dissenting Opinion Pertama

Dissenting opinion ini bukanlah kali pertama yang disampaikan oleh Saldi Isra. Dalam perkara perubahan batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu, Saldi juga menjadi salah satu Hakim MK yang memberikan sikap dissenting opinion alias memiliki pandangan berbeda.
Diketahui perkara tersebut menjadi cikal bakal bergabungnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024, yakni dengan mendampingi Prabowo Subianto. Saat itu bukan hanya Saldi, Hakim MK Arief Hidayat juga memberikan dissenting opinion.
Baca Juga: Megawati Rela Ribut dengan Taufik Kiemas Demi Jokowi, Netizen Ribut: Air Susu Dibalas Air Tuba!
Harta Kekayaan Saldi Isra