Beda Sikap Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Usai Putusan MK: Tak Merasa Kalah vs Legawa

Senin, 22 April 2024 | 20:37 WIB
Beda Sikap Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Usai Putusan MK: Tak Merasa Kalah vs Legawa
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersamalaman dengan Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (kiri) usai mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. MK menolak gugatan baik yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kendati sama-sama ditolak gugatannya, repons kubu Ganjar dan Anies tampak berbeda, seperti apa?

Respons Kubu AMIN

Refly Harun saat berorasi di depan para pendemo aksi tolak Pemilu Curang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Faqih)
Refly Harun saat berorasi di depan para pendemo aksi tolak Pemilu Curang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Suara.com/Faqih)

Pada awak media, kuasa hukum 01 mengaku mengapresiasi keputusan MK terutama 3 hakim yang mengajukan dissenting opnion.

Baca Juga: Bangga Walau Anies Keok di MK, Refly Harun: Dalil Penggunan Bansos Menangkan 02 Terbukti

"Tadi kami hampir down, tapi ada tiga hakim konstitusi yang luar biasa," kata Refly Harun, salah satu Tim Hukm AMIN usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Lebih lanjur Refly Harun menyebut pihaknya tidak kalah sepenuhnya dalam gugatan tersebut. Pasalnya ada beberapa hakim yang setuju dengan timnya.

"Alhamdulilah sebenarnya tim hukum 01 tidak kalah dengan 02, justru kami menang semua dalil yang mereka ajukan ditolak," kata Refly Harun.

"Cuma kita dikalahkan sama lima hakim konstitusi saja," imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama Bambang Widjojanto juga menyatakan hal yang sama. Ia bahkan menyebut dengan putusan MK ini, maka segera tiba masa kegelapan.

Baca Juga: Usai Gugatan Ditolak MK, TKN Pede Banyak Partai Kubu 01 dan 03 Merapat ke Prabowo-Gibran

"Palu emas yang harus diputuskan tak terjadi seperti yang Mbak Megawati harapkan, yang terjadi palu godam, sehingga habis gelap terbirlah terang belum terjadi. Selamat datang kegelapan dan Insya Allah umur panjang perjuangan," ujar Bambang. 

Respons Ganjar-Mahfud

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ganjar Pranowo secara langsung mengucapkan pihaknya menerima segala keputusan yang sudah dutetapkan MK. Ia menyebutkan dirinya dan Mahfud MD legawa dengan akhir sidang sengketa Pemilu 2024.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ganjar lebih lanjut memberikan selamat pada capres-cawapres terpilih.

"Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," imbuhnya.

Menerima hasil putusan MK juga disampaikan oleh Mahfud MD. Mahfud menyebut ia menerima keputusan hukum yang telah ditetapkan.

"Ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif. Kita sportif. Sehingga perselisihan itu ya sudah selesai, harus diakhiri," kata Mahfud MD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI