![Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/68661-sidang-phpu-sidang-sengketa-pilpres-arief-hidayat.jpg)
Hakim konstitusi lain yang menyampaikan dissenting opinion adalah Arief Hidayat. Kariernya dimulai saat ia mengucap sumpah jabatan sebagai salah satu pilar MK pada 1 April 2013.
Arief bahkan sempat menggantikan posisi Mahfud MD sebagai Ketua MK sejak 2008. Arief sendiri merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang juga menjabat sebagai dekan.
Arief mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR dengan mengusung makalah bertajuk 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'.
![Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/81616-sidang-phpu-sidang-sengketa-pilpres-enny-nurbaningsih.jpg)
Penyampai dissenting opinion yang ketiga adalah Enny Nurbaningsing. Enny merupakan hakim MK yang sebelumnya menjadi Guru Besar Hukum di Universitas Gadjah Mada.
Enny juga pernah menjabat sebagai Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Bersama Mahfud MD, Enny juga pernah membentuk Parliament Watch pada 1998 silam.