Sosok 3 Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion, Dipuji Kubu AMIN Penyelamat Demokrasi

Senin, 22 April 2024 | 19:17 WIB
Sosok 3 Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion, Dipuji Kubu AMIN Penyelamat Demokrasi
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum AMIN memberikan apresisi besar pada 3 hakim konsitusi yang menyampaikan berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tiga hakim tersebut memiliki pendapat berbeda dari lima hakim lainnya yang menyatakan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa dibuktikan.

"Hari ini ada 3 hakim konstitusi yang membuat disennting opinion, maka hakim kontitusi ini sedang menulis peradaban Indonesia ini," ujar salah satu tim hukum AMIN, Bambang Widjojantp.

"Mereka sedang menulis sejarah demokrasi di Indonesia ini sehingga kepanya harus diapresiasi, salam takzim dari kami mahkamah konsitutusi marwahnya dijaga dengan dissenting opinion," imbuhnya.

Dipuji karena dianggap jaga demokrasi, siapa saja 3 hakim konstitusi tersebut?

Saldi Isra

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sosok Saldi Isra menjadi perhatian usai dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 untuk mendampingi Anwar Usman. Saldi menjadi salah satu yang menyampaikan dissentiong opinion dalam putusan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Saldi sendiri dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Patrialis Akbar pada 11 April 2017.

Sebelum dilantik di MK, Saldi merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. Ia uga aktif menulis di media massa dan jurnal.

Baca Juga: Puas Meski Gugatan Ditolak, Mahfud MD: Kita Berhasil Jadikan MK Panggung Teater Perdebatan Hukum Mendunia

Arief Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI