Suara.com - Tim Hukum AMIN memberikan apresisi besar pada 3 hakim konsitusi yang menyampaikan berbeda pendapat atau dissenting opinion terhadap putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar(AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tiga hakim tersebut memiliki pendapat berbeda dari lima hakim lainnya yang menyatakan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa dibuktikan.
"Hari ini ada 3 hakim konstitusi yang membuat disennting opinion, maka hakim kontitusi ini sedang menulis peradaban Indonesia ini," ujar salah satu tim hukum AMIN, Bambang Widjojantp.
"Mereka sedang menulis sejarah demokrasi di Indonesia ini sehingga kepanya harus diapresiasi, salam takzim dari kami mahkamah konsitutusi marwahnya dijaga dengan dissenting opinion," imbuhnya.
Dipuji karena dianggap jaga demokrasi, siapa saja 3 hakim konstitusi tersebut?
Sosok Saldi Isra menjadi perhatian usai dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 untuk mendampingi Anwar Usman. Saldi menjadi salah satu yang menyampaikan dissentiong opinion dalam putusan sidang MK, Senin (22/4/2024).
Saldi sendiri dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Patrialis Akbar pada 11 April 2017.
Sebelum dilantik di MK, Saldi merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. Ia uga aktif menulis di media massa dan jurnal.
Baca Juga: Ini Kata Surya Paloh Soal Kelanjutan Hak Angket, Usai Putusan MK Diketuk Palu
Hakim konstitusi lain yang menyampaikan dissenting opinion adalah Arief Hidayat. Kariernya dimulai saat ia mengucap sumpah jabatan sebagai salah satu pilar MK pada 1 April 2013.
Arief bahkan sempat menggantikan posisi Mahfud MD sebagai Ketua MK sejak 2008. Arief sendiri merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang juga menjabat sebagai dekan.
Arief mendaftar sebagai hakim MK melalui jalur DPR dengan mengusung makalah bertajuk 'Prinsip Ultra Petita dalam Putusan MK terkait Pengujian UU terhadap UUD 1945'.
Penyampai dissenting opinion yang ketiga adalah Enny Nurbaningsing. Enny merupakan hakim MK yang sebelumnya menjadi Guru Besar Hukum di Universitas Gadjah Mada.
Enny juga pernah menjabat sebagai Mantan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Bersama Mahfud MD, Enny juga pernah membentuk Parliament Watch pada 1998 silam.