Suara.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra belakangan manjadi perhatian publik. Penryataannya soal MK bukanlah keranjang sampah untuk menyelesaikan segala permasalahan pemilu.
"Namun demikian terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus tentang perselisihan hasil pemilihan umum sebagaimana termatub dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945," ujar Saldi saat membacakan putusan sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu, apabila tetap diposisikan menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," pungkasnya.
Pendapatnya mengundang perhatian, seperti apa latar belakang kekayaan Saldi Isra?
Baca Juga: Rumah Mewah AM Hendropriyono Punya 'Kebun Binatang' Pribadi, Sumber Kekayannya dari Mana?
Kekayaan Saldi Isra
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Saldi pada 8 Februari 2022, total kekayaan Saldi Isra mencapai Rp 14,9 miliar.
Kekayaan itu terdiri dari beberapa bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2,7 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Padang dan Solok, Sumatera Barat.
Saldi Isra juga memiliki dua alat transportasi, yakni mobil Toyota Yaris Minibus tahun 2016 senilai Rp 240 juta dan Yamaha 1FDC Cast Wheel tahun 2015 seharga Rp 10 juta.
Sementara harta bergerak lainnya adlaah Rp 385 juta. Saldi juga memiliki surat berharga senilai Rp 3,5 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 7,5 miliar, sertaharta lainnya sebesar Rp 500 juta.