Dissenting Opinion Sejak Sidang Usia Cawapres, Hakim MK Arief Hidayat Ternyata Punya Rubicon dan Lexus

Senin, 22 April 2024 | 18:05 WIB
Dissenting Opinion Sejak Sidang Usia Cawapres, Hakim MK Arief Hidayat Ternyata Punya Rubicon dan Lexus
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan Dissenting Opinion saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi sepakat menolak gugatan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Namun Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion terkait gugatan dua kubu pemohon, yakni Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Terdapat beberapa hal yang disinggung Arief dalam persidangan, seperti tentang ketidaksiapan masyarakat Indonesia untuk menyelenggarakan sistem Pemilu secara langsung.

“Kultur dan mental dalam kondisi yang belum kuat dalam menghadapi gempuran serangan perlinsos bansos, bantuan langsung tunai, dan semacamnya yang intensif yang melibatkan suprastruktur politik tertinggi, yakni pemerintah yang bertindak dan bersikap partisan terhadap paslon tertentu,” ujar Arief, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2023). [Suara.com/Dea]
Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2023). [Suara.com/Dea]

Arief juga menilai seharusnya MK mengabulkan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah, terutama yang menjadi lumbung suara untuk Prabowo-Gibran seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Apa Itu Dissenting Opinion? Kenapa Baru Muncul di Sidang MK Sengketa Pemilu 2024

Menariknya, ini bukan kali pertama Arief mengeluarkan dissenting opinion dalam perkara yang tengah diselesaikan oleh MK. Sebelumnya Arief juga menyampaikan dissenting opinion ketika MK membahas perihal perubahan batas usia capres dan cawapres yang berujung membuat Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam Pilpres 2024.

Setia menyampaikan dissenting opinion dalam beberapa perkara kunci terkait Pilpres 2024 tentu membuat Arief ramai menjadi sorotan. Pernah menjabat sebagai Ketua MK, Arief ternyata memiliki koleksi kendaraan yang tak kalah mencuri perhatian.

Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/Rakha)
Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. (Suara.com/Rakha)

Ditilik di LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2023, Arief tercatat memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai total Rp2 miliar. Total ada 3 kendaraan yang diakui sebagai hasil sendiri di garasinya, dengan rincian seperti berikut:

  • Mercedes Benz Sedan tahun 2015 senilai Rp350 juta
  • Jeep Wrangler Rubicon Jeep tahun 2013 senilai Rp900 juta
  • Lexus SUV RX300 tahun 2018 senilai Rp750 juta

Selain itu, Arief juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dengan nilai total Rp7,2 miliar. Lalu ada harta bergerak lainnya sebesar Rp1,25 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp1,47 miliar.

Arief mengaku tidak mempunyai utang, sehingga nilai harta kekayaan bersihnya adalah sebesar Rp11.924.362.474 alias Rp11,92 miliar. Harta kekayaan ini masih kalah dibandingkan Wakil Ketua MK Saldi Isra yang juga setia menyampaikan dissenting opinion seperti dirinya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Gibran: Selanjutnya Menunggu Arahan Pak Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI