Apa Itu Dissenting Opinion? Dikeluarkan 3 Hakim MK yang Akui Adanya Kecurangan Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 | 17:05 WIB
Apa Itu Dissenting Opinion? Dikeluarkan 3 Hakim MK yang Akui Adanya Kecurangan Pilpres 2024
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik dibuat penasaran dengan istilah dissenting opinion yang dikeluarkan 3 hakim dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024. Tiga sosok hakim itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
   
Dari 8 hakim MK yang bertugas selama sidang sengketa Pilpres 2024, terdapat 3 hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Meski begitu, putusan MK pada Senin (22/4/2024) menyatakan keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 tetap berlaku.

Dalam dissenting opinionnya, Saldi Isra mengatakan dalil politisasi bansos yang diajukan Pemohon yakni Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD itu beralasan menurut hukum. Saldi menyoroti pembagian bansos yang lebih masif dalam rentang waktu berdekatan atau berhimpitan dengan pemilu.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

"Praktik demikian (penyaluran bansos masif jelang pemilu) merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan elektoral dalam pemilu," ujar Sadi Isra.

Pendapat yang sama juga diutarakan Enny, yang menyatakan terjadi ketidaknetralan pejabat dengan pemberian bansos di beberapa daerah seperti di Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Dissenting Opinion Hakim Arief Hidayat: Masyarakat Indonesia Belum Siap Pemilu Langsung, Apalagi Digempur Bansos

"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” ungkap Enny.

Sedangkan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah, lantaran presiden dan aparatur negaranya bersifat tidak netral karena mendukung paslon tertentu.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," kata Arief.

Apa itu dissenting opinion hakim MK?

Dalam istilah awam, dissenting opinion adalah perbedaan pendapat yang kerap dilontarkan pengadilan tingkat tinggi. Dissenting opinion juga menunjukan adanya satu atau lebih pendapat ketidaksetujuan hakim terhadap putusan persidangan dari mayoritas hakim.

Baca Juga: Hakim MK Arief Hidayat: Jangan-jangan Demokrasi Kita Mengarah Ke Titik Defisit

Lantaran adanya perbedaan pendapat, dissenting opinion ini umumnya dicantumkan dalam amar putusan. Tapi sayangnya pendapat berbeda ini tidak akan mengikat atau tidak jadi bagian dari putusan yang dikeluarkan dalam suatu kasus persidangan.

Namun menariknya, dissenting opinion hakim ini bisa digunakan sebagai dasar untuk memacu perubahan undang-undang, jika adanya banyak perbedaan pendapat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI