Suara.com - Publik dibuat penasaran dengan istilah dissenting opinion yang dikeluarkan 3 hakim dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024. Tiga sosok hakim itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dari 8 hakim MK yang bertugas selama sidang sengketa Pilpres 2024, terdapat 3 hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Meski begitu, putusan MK pada Senin (22/4/2024) menyatakan keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 tetap berlaku.
Dalam dissenting opinionnya, Saldi Isra mengatakan dalil politisasi bansos yang diajukan Pemohon yakni Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD itu beralasan menurut hukum. Saldi menyoroti pembagian bansos yang lebih masif dalam rentang waktu berdekatan atau berhimpitan dengan pemilu.
"Praktik demikian (penyaluran bansos masif jelang pemilu) merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan elektoral dalam pemilu," ujar Sadi Isra.
Pendapat yang sama juga diutarakan Enny, yang menyatakan terjadi ketidaknetralan pejabat dengan pemberian bansos di beberapa daerah seperti di Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” ungkap Enny.
Sedangkan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah, lantaran presiden dan aparatur negaranya bersifat tidak netral karena mendukung paslon tertentu.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara," kata Arief.
Apa itu dissenting opinion hakim MK?
Dalam istilah awam, dissenting opinion adalah perbedaan pendapat yang kerap dilontarkan pengadilan tingkat tinggi. Dissenting opinion juga menunjukan adanya satu atau lebih pendapat ketidaksetujuan hakim terhadap putusan persidangan dari mayoritas hakim.
Baca Juga: Hakim MK Arief Hidayat: Jangan-jangan Demokrasi Kita Mengarah Ke Titik Defisit
Lantaran adanya perbedaan pendapat, dissenting opinion ini umumnya dicantumkan dalam amar putusan. Tapi sayangnya pendapat berbeda ini tidak akan mengikat atau tidak jadi bagian dari putusan yang dikeluarkan dalam suatu kasus persidangan.
Namun menariknya, dissenting opinion hakim ini bisa digunakan sebagai dasar untuk memacu perubahan undang-undang, jika adanya banyak perbedaan pendapat.