Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kembali jadi sorotan setelah dia membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
MK menolak permohonan gugatan tersebut, sehingga hasil Pilpres 2024 tetap sesuai dengan keputusan KPU yang menyatakan paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Hakim Suhartoyo membacakan hasil putusan MK bersama 7 jajaran hakim lainnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Tidak hanya membacakan putusan, sebelumnya Hakim Suhartoyo juga mengingatkan peserta sidang tidak boleh melakukan interupsi selama pembacaan putusan berlangsung.
Baca Juga: Tunjangan dan Gaji Suhartoyo, Ketua MK yang Tegas Tolak Gugatan Anies-Cak Imin
Sikap tegasnya itu menjadi sorotan publik, termasuk harta kekayaannya yang kembali jadi perbincangan. Sebagai pejabat negara, Suhartoyo punya kewajiban melaporkan harta kekayaannya lewat situs eLHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun.
Pada situs elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Suhartoyo mencapai Rp14,7 miliar tanpa ada utang sama sekali. Kekayaannya terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Suhartoyo mencantumkan kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sleman, Tangerang, dan Lampung Tengah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp6.486.585.000. Status aset tersebut tercantum sebagai hasil sendiri dan hibah dengan akta.
Pada LHKPN juga tercatat kalau Suhartoyo mempunyai tiga unit mobil dengan nilai total Rp810 juta. Rinciannya adalah mobil Toyota Hardtop Jeep Tahun 1982, hasil sendiri dengan nilai Rp100 juta; mobil Jeep Wilys Tahun 1960, hasil sendiri, dengan nilai Rp60 juta; dan mobil Alphard Tipe G Tahun 2018, hasil sendiri dengan nilai Rp650 juta.
Pria kelahiran Sleman itu turut melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp188 juta serta kas dan setara kas Rp7,26 miliar. Sehingga, total harta kekayaannya mencapai Rp14.748.971.796.
Baca Juga: Kekayaan Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Terima Interupsi