Suara.com - Publik dibuat penasaran dengan sosok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang membacakan putusan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024).
Permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh pasangan Anies - Muhaimin. Dan dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka sesuai dengan keputusan KPU, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 tetap berlaku.
Hakim Suhartoyo membacakan hasil putusan MK bersama 7 jajaran hakim lainnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Baca Juga: Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
Tidak hanya membacakan putusan, sebelumnya Hakim Suhartoyo juga mengingatkan peserta sidang tidak boleh melakukan interupsi selama pembacaan putusan berlangsung.
"Agenda persidangan pada hari ini untuk pengucapan putusan baik perkara nomor 1 maupun nomor 2. Oleh karena itu, kami ingatkan kepada semua, mohon pengucapannya putusannya dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan ini," ungkapnya sebelum membacakan putusan.
Profil Hakim MK Suhartoyo
Hakim Suhartoyo merupakan orang hakim konstitusi sejak 9 November 2023 lalu yang menggantikan Anwar Usman. Ia merupakan ayah dari 3 anak, dan merupakan ahli hukum kelahiran Sleman, 15 November 1959.
Suhartoyo terpilih melalui melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo lebih dulu menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca Juga: Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Hakim yang mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2015 ini merupakan pasangan dari Susytyowati. Ia juga sudah meraih predikat doktor usai menyelesaikan pendidikan S3-nya di Universitas Jayabaya pada 2014.
Sebelumnya, Hakim Suhartoyo merupakan lulusan S1 di Universitas Islam Indonesia pada 1983 dan S2 di Universitas Taruma Negara 2003.
Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Hakim Suhartoyo juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Hobi dan kontroversi Hakim Suhartoyo
Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan Hakim Suhartoyo memiliki hobi yang cukup mewah, yaitu olahraga golf dan rally.
Saat terpilih sebagai hakim konstitusi, ia mendapat tentangan dari anak-anaknya lantaran mendapat hujatan dari publik. Apalagi saat pencalonan dirinya sebagai hakim memicu kontroversi.
“Karena anak-anak saya berpikir ketika saya dihujat, buat apa jadi hakim konstitusi jika harkat dan martabatnya dilecehkan. ‘Lebih baik jadi orang biasa saja’, kata anak-anak saya,” kata Hakim Suhartoyo.
Inilah sebabnya Hakim Suhartoyo lebih nyaman menjadi orang biasa. Ini karena jabatan tinggi dan fasilitas membuatnya tidak nyaman.
"Saya ini nyaman menjadi orang-orang biasa saja,” timpal Suhartoyo.