Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) Suhartoyo kini membuat keputusan bulat menyoal Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Suhartoyo dan jajaran Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan hasil keputusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Majelis hakim berdalih bahwa gugatan Anies-Cak Imin yang menuntut capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tak beralaskan hukum.
Baca Juga: Kekayaan Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Terima Interupsi
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," lanjut Suhartoyo.
Begitu keputusan tersebut diputuskan secara bulat, publik langsung dibuat penasaran dengan tunjangan dan gaji Suhartoyo yang ia terima sepanjang kariernya.
Lantas, berapa penghasilan yang diterima oleh Suhartoyo sebagai seorang Ketua MK?
Gaji dan tunjangan Suhartoyo: Sosok yang gantikan 'Paman Gibran' jadi Ketua MK
Suhartoyo dilantik sebagai Ketua MK usai Anwar Usman dicobot dari jabatannya sebagai buntut polemik keputusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Sebab, Anwar Usman kala itu berstatus sebagai paman ipar dari cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan tersebut dinilai memuluskan jalan Gibran maju menjadi cawapres mendampingi Prabowo.
Adapun usai menyandang jabatan yang sebelumnya dijabat Anwar Usman, Suhartoyo menerima gaji yang cukup menjanjikan.
Sebagai orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi, gaji Suhartoyo diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Peraturan tersebut mengatur nominal gaji yang diterima oleh Suhartoyo adalah Rp5.040.000 per bulan.
Meski nominalnya tak jauh berbeda dengan gaji pekerja pada umumnya, Suhartoyo juga berhak menerima tunjangan Ketua MK.
Jumlah dan jenis tunjangan tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Selain menerima gaji pokok, Suhartoyo juga berhak memanfaatkan fasilitas seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan juga biaya kedudukan protokol.
Ketika Suhartoyo sudah purnatugas di kemudian hari, ia juga berhak menerima penghasilan pensiun.
Tak cukup di situ, Suhartoyo juga mendapatkan privilese berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
Jika ditotal secara keseluruhan, nominal tunjangan tersebut sebesar Rp 121.609.000.
Nominal gaji pokok dan tunjangan Suhartoyo jika ditambahkan pada akhirnya mencapai angka yang fantastis yakni Rp126.649.000.
Kontributor : Armand Ilham