Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua MK) Suhartoyo kini membuat keputusan bulat menyoal Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Suhartoyo dan jajaran Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan hasil keputusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Majelis hakim berdalih bahwa gugatan Anies-Cak Imin yang menuntut capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tak beralaskan hukum.
"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," lanjut Suhartoyo.
Begitu keputusan tersebut diputuskan secara bulat, publik langsung dibuat penasaran dengan tunjangan dan gaji Suhartoyo yang ia terima sepanjang kariernya.
Lantas, berapa penghasilan yang diterima oleh Suhartoyo sebagai seorang Ketua MK?
Gaji dan tunjangan Suhartoyo: Sosok yang gantikan 'Paman Gibran' jadi Ketua MK
![Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023) [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/73854-ketua-mahkamah-konstitusi-mk-suhartoyo.jpg)
Suhartoyo dilantik sebagai Ketua MK usai Anwar Usman dicobot dari jabatannya sebagai buntut polemik keputusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Kekayaan Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Tak Terima Interupsi
Sebab, Anwar Usman kala itu berstatus sebagai paman ipar dari cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.