Suara.com - Salah satu cara untuk jaga kesehatan gigi adalah dengan melakukan scaling gigi. Scaling gigi bisa dilakukan menggunakan BPJS. Akan tetapi, kamu harus memenuhi syarat scaling gigi BPJS terlebih dahulu.
Scaling gigi bisa menelan biaya mahal jika dibayar tunai tanpa asuransi kesehatan. Oleh karena itu pula, banyak yang melewatkan perawatan kesehatan gigi tersebut. Namun sekarang masyarakat umum bisa ikut menjaga kesehatan gigi dengan melakukan scalling gigi memakai BPJS.
Scaling gigi sendiri merupakan perawatan gigi untuk membersihkan plak dan karang gigi dengan bantuan dokter gigi. Agar bisa melakukan scaling gigi, kita harus pergi ke dokter gigi dan mendapatkan perawatan secara manual atau menggunakan ultrasonik.
Perawatan gigi ini bisa dimaksimalkan pula sampai untuk menghaluskan permukaan akar gigi sampai bagian gusi. Hasilnya, gigi menempel dengan lebih sehat dan kuat.
Baca Juga: Awas, Kenali Berbagai Upaya Penipuan yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan Jakarta
Syarat Scalling Gigi BPJS
Alasan beberapa orang tidak melakukan scalling gigi adalah karena biayanya yang mahal. Selain itu juga tidak memiliki arusansi kesehatan, sehingga pemeriksaan kesehatan gigi mereka tidak ada yang menanggungnya.
Akan tetap, masyarakat telah mendapatkan fasilitas asuransi kesehatan dari BPJS. Fasilitas itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kelas I sampai Kelas III, termasuk untuk scalling gigi. Akan tetapi, harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Berikut syarat scalling gigi BPJS.
1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
2. Jika sudah terdaftar, kamu hanya perlu mendatangi Fasilitas Kesehatan (FASKES) pertama yang terdaftar di BPJS seperti puskesmas atau dokter praktik perorangan utau umum untuk mendaftarkan diri melakukan scalling gigi di fasilitas kesehatan tersebut.
3. Biasanya, kamu hanya harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu berupa mengisi Daftar Isian Peserta.
4. Lengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
5. Dokter akan melakukan pemeriksaan, jika ada indikasi medis sehingga pasien harus mendapatkan perawatan scaling, maka proses scaling gigi gratis pakai BPJS akan dilakukan.
Penting untuk diperhatikan bahwa BPJS menanggung biaya scaling gigi berdasarkan indikasi medis bukan untuk alasan estetika. Layanan tersebut berdasarkan Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
Apabila ditemukan indikasi medis yang lebih serius, kamu akan diberikan rujukan ke faskes lanjutan. Surat rujukan tersebut kemudian dapat digunakan untuk melaksanakan pengobatan atau perawatan tingkat lanjut di rumah sakit yang ditunjuk oleh faskes pertama. Biasanya akan dirujuk ke dokter spesialis atau sub spesialis di rumah sakit umum daerah.
Baca Juga: Ini Persyaratan Perpanjang SKCK 2024, Ikuti Cara Memperpanjang dan Biaya yang Dibutuhkan
Demikian itu informasi syarat scaling gigi BPJS. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh