Bharada E Nikahi Ling Ling dan Putuskan Menjadi Seorang Katolik, Dilarang Keras Cerai?

Minggu, 21 April 2024 | 17:55 WIB
Bharada E Nikahi Ling Ling dan Putuskan Menjadi Seorang Katolik, Dilarang Keras Cerai?
Richard Eliezer dan Ling Ling resmi menikah pada 20 April 2024 (Instagram/@ronnytalapessy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Richard Eliezer atau akrab disapa Bharada E diketahui memutuskan untuk pindah agama sebelum menikah dengan kekasihnya Maria Angeline Christanto alias Ling Ling. Dari sebelumnya memeluk agama Protestan, Bharada E memilih pindah ke Katolik sehingga sama dengan Ling Ling.

Sementara itu, keduanya juga telah resmi menikah di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado pada pada Sabtu (20/4/2024). Pernikahan keduanya juga langsung mendapat pemberkatan dari pastor yang menjadikan Bharada E seorang Katolik, yaitu Pastor John Bomba.

Usai pindah dari Protestan, Bharada E harus mengikuti ibadah dan hidup seperti seorang Katolik. Seperti diketahui, Katolik sendiri memiliki beberapa peraturan ketat yang harus dijalankan, salah satunya terkait perceraian.

Richard Eliezer dan Ling Ling resmi menikah pada 20 April 2024 (Instagram/@ronnytalapessy)
Richard Eliezer dan Ling Ling resmi menikah pada 20 April 2024 (Instagram/@ronnytalapessy)

Bagi seorang Katolik, menikah adalah sekali seumur hidup. Dikutip dari Hukum Online, Hukum Gereja Mengenai Pernikahan Katolik dalam laman Keuskupan Agung Jakarta, dijelaskan pernikahan Katolik adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Menikah yang Menyentuh: Sampaikan Rasa Bahagia dan Doa Terbaik

Dalam hal ini pernikahan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan alias bersifat monogam dan indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan. Sementara indissolubile memiliki arti,  setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum) secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian.

Masalah larangan perceraian ini juga dijelaskan dalam dalam Alkitab atau Injil Matius 19:6 TB ditegaskan:

“Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

Dalam Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) juga dijelaskan terkait pernikahan yang hanya berlangsung sekali dan tidak dapat dicerai.

(Kan. 1055 - § 1.) “Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.”

Baca Juga: Sempat Tertunda Gara-gara Ditahan, Bharada E Banjir Ucapan Selamat Nikahi Ling Ling di Manado

 (Kan. 1141) “Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.”

Dengan demikian, mereka yang beragama Katolik jika sudah putuskan untuk menikah harus memiliki komitmen kuat satu sama lain. Pasalnya, dalam Katolik tidak ada perceraian kecuali berpisah karena kematian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI