Hukum Makanan Tidak Dihabiskan Seperti yang Dilakukan Nagita Slavina

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 21 April 2024 | 14:20 WIB
Hukum Makanan Tidak Dihabiskan Seperti yang Dilakukan Nagita Slavina
Hukum Makanan Tidak Dihabiskan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan hak mereka, kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang menempuh perjalanan, dan janganlah engkau menghambur-hamburkan (hartamu, termasuk makanan, (ed)) dengan cara  boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudaranya setan, dan setan itu terbukti ingkar kepada Tuhanya.”

Allah juga melarang seseorang menyudahi makanan atau tidak menghabiskan makanan dengan alasan sudah merasa kenyang. Larangan tersebut terdapat dalam QS. Al-A'raf, ayat 31, Allah Swt berfirman:

وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ 

Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf, Ayat 31)

Berdasarkan keterangan di atas maka tidak menghabiskan makanan termasuk mubazir, atau tindakan yang tidak layak. Namun tindakan ini tidak sampai menyentuh hukum haran untuk dilakukan. Dikutip dari islam.nu.or.id, hukum tidak menghabiskan makanan dibahas dalam teks l'anah at Thalibin sebagai berikut:

ويكره أيضا ترك سقي الزرع والشجر عند الامكان لما فيه من إضاعة المال. فإن قيل: إضاعة المال تقتضي التحريم. أجيب: بأن محل الحرمة حيث كانت الاضاعة ناشئة عن فعل كإلقاء متاع في البحر بلا خوف ورمي الدراهم في الطريق، بخلاف ما إذا كانت ناشئة عن ترك عمل كما هنا فإنها لا تحرم، ولكنها تكره، كما علمت.

“Dimakruhkan pula membiarkan tanaman dan pepohonan tidak disirami air meski dalam keadaan bisa melakukannya. Sebab hal ini tergolong menyia-nyiakan harta. Jika dikritisi “menyia-nyiakan harta menuntut hukum haram (kenapa dalam permasalahan ini dihukumi makruh?)” maka Aku menjawabnya: “Haramnya menyia-nyiakan harta hanya ketika muncul dari sebuah perbuatan seperti membuang harta di laut tanpa adanya rasa khawatir (kapal tenggelam karena keberatan muatan), membuang uang di jalan. Berbeda ketika menyia-nyiakan harta muncul dari meninggalkan perbuatan (membiarkan harta) seperti dalam permasalahan ini. Maka hal ini tidak sampai dihukumi haram, tetapi hanya sebatas makruh, seperti halnya yang telah engkau ketahui” (Sayyid Abu Bakar Syatho’ Al-Dimyathi, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz 4, Hal. 108)

Oleh karena itu selalu disarankan untuk makan dan minum secukupnya. Berlebihan dalam makan dan minum beresiko membuat kita kehilangan kepekaan, kecerdasan, mudah ngantuk dan melemahkan seseorang dalam beribadah. Pembahasan hal ini disinggung oleh Imam Syafii dengan mengatakan, 

لأنّ الشبع يثقل البدن ويقسي القلب ويريل الفطنة ويجلب النوم ويضعف عن العبادة

Baca Juga: ART Rieta Amilia Bongkar Sifat Asli Nagita Slavina, Sebut dari Kecil Suka Kasih Makanan Bekas

"Karena kekenyangan akan memberatkan badan, mengeraskan (menghilangkan kepekaan) hati, menghilangkan kecerdasa, menarik rasa kantuk dan melemahkan (Seseorang) dalam ibadah" (Adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala’, Beirut, Muasssasah Ar-Risalah, 1993, juz 10, hal, 36)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI