Rumah Mewahnya Jomplang Banget, Beda Jabatan Andika Perkasa Vs Akmad Syaikhu: Satu Petugas Partai, Satunya Digaji Pajak

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
Rumah Mewahnya Jomplang Banget, Beda Jabatan Andika Perkasa Vs Akmad Syaikhu: Satu Petugas Partai, Satunya Digaji Pajak
Kolase foto Andika Perkasa dan Ahmad Syaikhu.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Andika Perkasa dan Ahmad Syaikhu sama-sama tengah disorot usai rumah keduanya terungkap ke publik. Adapun rumah Andika tampak sangat mewah, sedangkan milik Syaikhu dinilai sederhana.

Kediaman mereka yang bak bumi dan langit turut membuat jabatan Andika Perkasa serta Ahmad Syaikhu disorot. Di mana satu aktif sebagai petugas partai dan satunya lagi digaji oleh pajak negara.

Beda Jabatan Andika Perkasa Vs Ahmad Syaikhu

Andika Perkasa saat Pilpres 2024 kemarin ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Adapun karier sebelumnya penuh di bidang militer.

Ia memulai kariernya itu dengan menjadi perwira pertama infanteri di jajaran Kopassus. Tepatnya di grup 2/Para Komando dan Satuan 81 Penanggulangan Teror selama 13 tahun.

Andika kemudian melanjutkan studinya di sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad). Ia pada November 2013, diangkat menjadi Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad).

Saat itu, pangkatnya adalah Brigadir Jenderal (Brigjen). Selang satu tahun, ia yang berpangkat Mayjen menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden atau Danpaspampres.

Lanjut, pada Mei 2016, Andika diangkat sebagai Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura. Ia juga kerap menjadi Dankodiklatad dengan pangkat Letjen pada 2018.

Setelah itu, Andika dimutasi menjadi Pangkostrad menggantikan Letjen Agus Kriswanto. Tak sampai di situ, kariernya terus melejit hingga pada tahun 2021, ia dipercaya menjabat Panglima TNI.

Baca Juga: Kalah Mewah dari Rumah Jenderal Andika Perkasa, Rumah Eks Panglima TNI Ini Gelap dan Kusam, Saksinya Prabowo Subianto

Saat menjadi Panglima TNI, gaji Andika Perkasa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019. Di mana yang berpangkat jenderal sebesar Rp5.238.200-Rp5.930.800.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI