Selain mobil, Kejagung juga saat itu menyita berbagai jam tangan mewah Harvey. Mereka pun turut menemukan uang tunai yang akhirnya menyatakan Harvey sebagai tersangka TPPU.
Tak hanya itu, jet pribadi yang diduga milik Harvey juga dikabarkan akan disita. Namun, pihak Kejagung masih menelusuri kepemilikannya dan apakah berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ya masih kita telusuri, bener enggak (jet pribadi) itu. Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar,” kata Kuntadi.
Harvey Moeis telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024). Ia berperan sebagai penghubung PT RBT dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani atau MRPT.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi.
Mereka menutupi penambangan liar dengan usaha sewa peralatan processing peleburan timah. Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," beber Kuntadi.
Usai penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian laba kepadanya. Ini seolah-olah dianggap sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Harvey diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kasus itu disebut-sebut menuai kerugian hingga Rp 271 triliun.
Baca Juga: Artis Inisial A Ini Diduga Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi Siapa Dia?
Kontributor : Xandra Junia Indriasti