Suara.com - Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah masih berjalan. Salah satunya, penyitaan aset milik Harvey Moeis.
Harvey Moeis adalah salah satu tersangka kasus tersebut. Sejumlah mobil miliknya itu sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada jenis apa saja? Berikut rangkumannya, terbaru Lexus dan Toyota Vellfire.
Mobil Harvey Moeis yang Disita Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengungkap ada dua mobil Harvey Moeis yang baru disita pihaknya. Aset itu berjenis Lexus dan Toyota Vellfire.
Baca Juga: Artis Inisial A Ini Diduga Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi Siapa Dia?
"Dua mobil Harvey yang disita adalah Lexus dan Toyota Vellfire," kata Kuntadi kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya, mobil mewah Harvey Moeis yang disita adalah merek Rolls-Royce dan Mini Cooper. Penyitaan terjadi usai Kejagung menggeledah rumahnya pada Senin (1/4/2024) lalu.
"Betul (mobil Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" ujar Kuntadi.
Rolls-Royce warna hitam dan silver di bagian kap mesin itu tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara mobil Mini Cooper, diketahui merupakan hadiah untuk Sandra Dewi.
Hasil penyitaan itu dikatakan Kuntadi masih dalam proses. Kejagung sudah berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset. Di mana barang yang sudah disita akan diserahkan ke pihak tersebut.
Baca Juga: Waktu Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang 40 Hari, Publik Geram: Kayak Masa Nifas Aja!
"Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, barang-barang akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset," ucap Kuntadi.
Selain mobil, Kejagung juga saat itu menyita berbagai jam tangan mewah Harvey. Mereka pun turut menemukan uang tunai yang akhirnya menyatakan Harvey sebagai tersangka TPPU.
Tak hanya itu, jet pribadi yang diduga milik Harvey juga dikabarkan akan disita. Namun, pihak Kejagung masih menelusuri kepemilikannya dan apakah berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ya masih kita telusuri, bener enggak (jet pribadi) itu. Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar,” kata Kuntadi.
Harvey Moeis telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024). Ia berperan sebagai penghubung PT RBT dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani atau MRPT.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi.
Mereka menutupi penambangan liar dengan usaha sewa peralatan processing peleburan timah. Harvey pun menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.
"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," beber Kuntadi.
Usai penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian laba kepadanya. Ini seolah-olah dianggap sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Harvey diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kasus itu disebut-sebut menuai kerugian hingga Rp 271 triliun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti