Suara.com - Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan Harvey Moeis yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Suami Sandra Dewi ini awalnya hanya akan ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba selama 20 hari, yaitu sejak 27 Maret hingga 15 April 2024. Namun, kini diperpanjang hingga 40 hari menunggu penyidikan selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menjelaskan apabila Harvey Moeis akan ditahan hingga 25 Mei 2024. Disebutkan juga jika tak akan ada pemindahan bapak dua anak tersebut dari Rutan Salemba.
"Yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Salemba. Sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut dikutip dari unggahan Instagram @/lambe_turah pada Jumat (19/4/2024).
Ketut Sumedana turut membeberkan alasan mengapa masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang hingga 40 hari ke depan, yaitu agar suami Sandra Dewi tersebut tidak bebas dari hukum.
"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita enggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti. Kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari," terang Ketut.
"20 hari untuk penyidik, 40 hari untuk penuntut umum. Bisa diperpanjang juga sampai ke pengadilan kalau proses penyidikannya belum selesai," imbuhnya.
Kabar masa penahanan Harvey Moeis yang diperpanjang hingga 40 hari kedepan ini sontak saja menyita perhatian publik. Beragam komentar negatif dilontarkan oleh warganet atas hal ini.
"Kirain 40 tahun, eh 40 hari. Kayak masa nifas aja 40 hari," komentar warganet.
Baca Juga: Diduga Hasil Korupsi Timah, Dua Mobil Mewah Suami Sandra Dewi Disita Lagi
"Kenapa enggak sekalian 10 tahun? Ini triliunan lho," timpal warganet.
"Kayak nifas 40 hari, dikira hukuman mati," imbuh warganet.
"Enggak sekalian dibebasin sekalian Pak?" sindir warganet.
"Jangan berharap tinggi. Enggak mungkin bakalan hukum mati. Tahu sendiri Indonesia ngelawan begal aja kita ditangkap," tambah warganet.
"Merugikan banyak orang hukumannya sebentar. Sedangkan yang maling susu, maling beras hukumannya lama banget," komentar warganet lainnya lagi.