Suara.com - Richard Eliezer, atau sempat viral dengan sebutan Bharada E, kembali dibicarakan publik. Setelah selesai dengan kasus polisi tembak polisi yang kontroversial lalu, ia muncul dengan isu terkait kisah asmaranya bersama Ling Ling. Tapi siapa Ling Ling?
Ling Ling sendiri adalah kekasih Bharada E yang telah bersamanya selama kurang lebih lima tahun. Artinya, ia juga turut mendampingi sang aparat ketika menjalani masa sulit pada kasus besar beberapa waktu lalu.
Bahkan sosok Ling Ling pun membuat Bharada E rela pindah agama agar dapat bersatu dan hidup berumah tangga. Jika penasaran siapa Ling Ling, tunangan Bharada E simak penjelasannya berikut.
- Baca juga: Sebelum Putuskan Menikah, Bharada E dan Ling Ling Sempat Bertengkar
- Baca juga: Jabatan dan Gaji Bharada E yang Siap Menikah
Sekilas tentang Sosok Ling Ling
Memiliki nama asli Duce Maria Angeline Christanto, wanita jelita yang akrab disapa Ling Ling ini berasal dari Manado dan kini tengah bekerja di Jakarta. Ling Ling bertemu dengan Bharada E ketika keduanya aktif di kegiatan panjat tebing, salah satu olahraga ekstrim yang populer.
Setelah menjalin asmara sekian lama, ujian datang pada saat keduanya sudah bertunangan. Bharada E terseret kasus penghilangan nyawa Brigadir J, yang kemudian berlarut-larut dan turut membawa nama pembesar kepolisian.
Momen pertama kali Ling Ling muncul ke publik adalah pada tahun 2022 lalu, ketika seorang jurnalis mewawancarainya dan diunggah di TIkTok. Pada kesempatan tersebut ia dikenalkan sebagai tunangan Bharada E. Melalui wawancara singkat itu juga disampaikan bahwa dirinya akan menunggu Bharada E hingga menyelesaikan masa kurungan yang diberikan oleh proses peradilan.
Meski demikian, tidak banyak data mengenai sosok Ling Ling, kecuali terkait dengan kepercayaan yang dianutnya. Hal ini juga terungkap setelah muncul foto Bharada E, dirinya, dan seorang pastor. Bharada E yang awalnya beragama Kristen Protestan resmi berpindah menjadi Katolik, sama dengan keyakinan yang dipegang oleh Ling Ling.
Bebas dan Segera Menikah
Baca Juga: Pasang Surut Karier Bharada E, Sopir Jadi Anggota Polri Kini Sandang Status Mantan Napi
Bharada E sendiri diketahui menerima hukuman selama 12 bulan penjara, dan telah bebas. Hukuman ini diberikan berdasarkan pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan hukuman sebenarnya lebih lama, namun karena dianggap kooperatif ia mendapatkan keringanan hukuman.