Beda Nasib dengan Bharada E yang Segera Menikah, Kapan Bripka RR Eks Ajudan Ferdy Sambo Bebas?

Jum'at, 19 April 2024 | 13:15 WIB
Beda Nasib dengan Bharada E yang Segera Menikah, Kapan Bripka RR Eks Ajudan Ferdy Sambo Bebas?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tengah menuai sorotan publik. Mantan narapidana kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini dikabarkan akan segera menikah.

Bharada E yang dinyatakan bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023 lalu itu disebut-sebut akan menikahi sang kekasih, Duce Maria Angeline Christianto alias Ling Ling di penghujung bulan April 2024 mendatang.

Berbeda dengan Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR yang juga merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo justru bernasib lain. Ia kini masih mendekam di penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bripka RR dinilai memiliki banyak keterlibatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut mengamankan senjata Brigadir J saat melihat keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf, tetapi ia tak serta mengambil senjata berupa pisau milik Kuat Maruf.

Baca Juga: Putuskan Pindah Agama, Kapan Pernikahan Bharada E dan Ling Ling?

Bripka RR juga disebut sebagai sosok yang awalnya diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR tak kuat mental sehingga Bharada E yang akhirnya mengeksekusi Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (tengah), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

Selain itu, Bripka RR dinilai sudah mengetahui niatan sang atasan, tapi ia tak melakukan apapun. Ia bahkan tak membatah saat diminta Ferdy Sambo untuk bersiap jikalau Brigadir J melawan. Ia pun disebut-sebut sudah memantau gerak-gerik Bharada E sejak lama.

Atas keterlibatannya ini, Bripka RR divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Namun, tak berselang lama Mahkamah Agung (MA) pada sidang permohonan kasasi yang digelar 8 Agustus 2023 memotong vonis hukuman Bripka RR dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," bunyi amar putusan Ricky Rizal yang disampaikan MA di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dulu Kendarai Mobil Mewah, Gaji Pokok Bharada E Menjelang Nikah Ternyata Tak Cukup untuk Beli Honda Beat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI