Suara.com - Lama tak muncul, Richard Eliezer atau Bharada E dikabarkan pindah agama agar bisa menikahi kekasihnya. Ia yang semula Kristen Protestan kini resmi masuk sebagai anggota Gereja Katolik.
Tepatnya pada Rabu (17/04/2024), melalui pelayanan Pastor John Bomba Pr di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado. Saat itu, Bharada E datang ditemani calon istrinya, Ling Ling.
Menolak lupa, Bharada E adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia hampir dipecat karena kasus ini dan perjalanan kariernya kembali dicari usai kabar dirinya pindah agama.
Perjalanan Karier Bharada E
Baca Juga: Hotman Paris Pernah Janji Tanggung Biaya Nikah Bharada E dan Ling Ling: Aku yang Bayarin!
Sebelum tergabung dengan Polri, Bharada E terlebih dulu menjadi sopir sebuah hotel di kota tempat tinggalnya, Manado. Ia juga berkali-kali gagal ketika mengikuti ujian masuk kepolisian.
Hal itu diungkapnya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan. Tepatnya dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Setelah menjalani empat kali tes Bintara dan terakhir Tamtama dari tahun 2016 hingga 2019, selama 4 tahun saya juga bekerja sebagai sopir di sebuah hotel di Manado untuk membantu orang tua saya," kata Bharada E saat itu.
Ia akhirnya dinyatakan lulus tes Tamtama dan menyandang pangkat Bharada. Setelah itu, ia pun menjalani pendidikan di Watu Kosek, Jawa Timur. Pendidikan ini terhitung sejak 30 Juni 2019 lalu.
Demi karier impian, Bharada E rela meninggalkan keluarga dan kota kelahirannya di Manado. Ia pun pergi dengan membawa bekal sisa tabungannya selama menjadi sopir.
Baca Juga: Sesama Eks Ajudan Sambo, Beda Nasib Bharada E dan Ricky Rizal Bak Bumi Langit
Lulus dari pendidikan, Bharada E pun resmi bergabung sebagai personel Polri. Ia diberikan sejumlah tugas hingga pada 30 November 2021 ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Ia adalah dalang pembunuhan Brigadir Yosua dan Bharada E ikut dilibatkan.
Usai terlibat kasus pembunuhan, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian. Namun, hal ini batal karena sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan keputusan lain.
Saat itu, KKEP memutuskan tidak akan memecat Bharada E dari Polri, namun menjatuhkan tiga sanksi. Adapun sanksi tersebut salah satunya berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Bharada E kini telah dinyatakan bebas bersyarat. Ia juga sudah resmi menjalani proses cuti bersyarat yang berakhir pada 31 Januari 2024 lalu. Namun, tak diketahui jabatan terbarunya saat ini.
Ia sebelumnya dipidana hukuman penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Adapun perannya sebagai eksekutor atau yang menembak korban atas perintah Ferdy Sambo.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti