Suara.com - Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imardjoko menjadi buronan polisi alias DPO. Hal ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang.
Dana yang digelapkan diketahui sebesar Rp9,2 miliar. Status buronan itu membuat sosok Ahli Nuklir UGM menuai rasa penasaran. Tak terkecuali profil dan kronologi dirinya menjadi DPO.
Profil dan Kronologi Ahli Nuklir UGM Jadi Buronan Polisi
Yudi Utomo Imardjoko lahir di Yogyakarta pada 15 Maret 1963 atau saat ini berusia 61 tahun. Ia diketahui sebagai seorang dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.
Adapun dirinya merupakan alumni Teknik Nuklir UGM tahun 1989. Yudi kemudian melanjutkan pendidikan magister serta doktornya di Iowa State University, Ames, Amerika Serikat.
Ia menjadi orang Indonesia termuda yang berhasil meraih gelar doktor, yakni di usia 32 tahun pada 1995. Namanya pun populer usai dianggap menyelamatkan Batan Teknologi.
Perannya sendiri dengan menjadi direktur utama pada tahun 2011. Di sisi lain, Yudi menjadi DPO karena tidak pernah menghadiri panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasusnya itu berawal saat dirinya menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Ia diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang yang digelapkan diduga sebesar Rp9,2 miliar dan Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Kuasa hukum perusahaan, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, kasus sempat akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Sosok Prof Purwo Santoso, Guru Besar UGM yang Ceramah Marxian di Masjid Kampus
Yudi pun memberikan surat pernyataan yang diteken pada 21 November 2022. Isinya, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
"Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum," ujar Johanes, dikutip Jumat (19/4/2024).
Johanes menjelaskan, uang sebesar Rp9,2 miliar itu digunakan Yudi tanpa persetujuan dewan direksi serta dewan komisaris. Ia pun disebut-sebut memakainya untuk kepentingan pribadi.
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang itu," lanjutnya.
Tidak Ada Kaitan dengan UGM
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, membenarkan bahwa Yudi adalah dosen di sana. Ia menyebut, urusan terkait kasus penggelapan itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kampus.
“Itu urusan personal ya, tidak melibatkan UGM karena kegiatannya tidak atas sepengetahuan UGM, tidak atas seizin UGM,” kata Andi kepada wartawan, dikutip Jumat (19/4/2024).
Pihak kampus menyayangkan perbuatan Yudi yang tak memikirkan konsekuensi dan bisa berimbas terhadap nama kampus. UGM pun menyatakan dukungan agar Yudi diproses secara hukum.
Andi pun memastikan bahwa UGM akan memberikan sanksi jika Yudi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, apa yang dilakukannya berdampak buruk terhadap nama institusi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti