Sesama Eks Ajudan Sambo, Beda Nasib Bharada E dan Ricky Rizal Bak Bumi Langit

Jum'at, 19 April 2024 | 07:40 WIB
Sesama Eks Ajudan Sambo, Beda Nasib Bharada E dan Ricky Rizal Bak Bumi Langit
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Richard Eliezer (kanan) dan Ricky Rizal (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E belakangan mengundang perhatian. Polisi tersebut kini dikabarkan bakal menikah usai lolos dari kasus kontroversial Ferdy Sambo. 

Bharada E sendiri memiliki nasib mujur. Pasalnya, meski ia yang diperintah menembak mendiang Brigadir J, Eliezer kini bebas bersyarat. 

Hal itu berbeda dengan nasib ajudan Ferdy Sambo yang lain, yakni Bripka Ricky Rizal. Seperti apa perbedaannya?

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang KKEP Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri]

Beda Nasib Ricky Rizal dan Bharada E

Baca Juga: Lika Liku Kisah Cinta Bharada E: Menang Lawan Ferdy Sambo, Kini Pindah Agama Demi Ling Ling

Ricky Rizal kini masih dalam tahanan. Eks ajudan Ferdy Sambo itu sempat diperintah untuk menembak Brigadir J namun menolak. Kendati demikian, ia terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana itu. 

Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Ricky Rizal dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ricky Rizal juga dinilai berbelit-belit dan mencoreng institusi Polri. 

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Hal itu membuat Ricky Rizal dijerat hukuman 13 tahun penjara. 

Ricky Rizal sempat mengajukan banding, tetapi ditolak. Hingga pada Agustus 2023 lalu, Majelis Agung memutuskan untuk mengurangi vonis Ricky Rizal jadi 8 tahun. 

Berbeda dengan Ricky Rizal, Bharada E yang sebelumnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator hanya mendapat vonis penjara 1 tahun 6 bulan. 

Baca Juga: Profil Ling Ling Angeline, Calon Istri yang Bikin Bharada E Rela Pindah Agama

Eliezer kemudian dinyatakan bebas bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI