"Per tanggal 4 Agustus 2023 lalu, saudara Richard Eliezer (Bharada E) sudah mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai tanggal 31 Januari 2024 mendatang. Statusnya pun kini sudah berubah dari awalnya narapidana, sekarang menjadi klien Pemasyarakatan," kata Rika Aprianti.
Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi lampu hijau bahwa Bharada E bisa diterima kembali ke Polri.
Berdasarkan keputusan sidang kode etik profesi Polri pada Rabu (22/2/2023) lalu, Richard Eliezer tetap mempertahankan kariernya sebagai seorang polisi kendati terlibat dalam kasus pembunuhan.
Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Rabu (22/2/2023) mengungkap bahwa Richard masih bisa berkarier di Brimob. Ia tetap harus memenuhi sanksi berupa demosi selama satu tahun.
Jika kembali menyandang jabatan dan pangkatnya di Brimob, maka Bharada E akan digaji sama seperti sebelum ia dipenjara.
Gaji Bharada E diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai seorang berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Richard Eliezer menerima gaji pokok sebesar Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Meski tampak kecil, Bharada E menerima segudang tunjangan berupa tunjungan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.
Ingin tahu berita gaya hidup selebritas dan figur publik lainnya yang tak kalah menarik untuk diikuti? Selain di Suara.com, kalian juga bisa membacanya di Dewiku.com.
Baca Juga: Lika Liku Kisah Cinta Bharada E: Menang Lawan Ferdy Sambo, Kini Pindah Agama Demi Ling Ling
Kontributor : Armand Ilham